Ada Apa dengan SPPD DPRD Pangkalpinang, Ini Ngeri-ngeri Sedap?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Nah, ini kabar ngeri-ngeri sedap dari parlemen DPRD Kota Pangkalpinang. Sekarang ini, tampaknya peristiwa masa silam yang dialami oleh kalangan anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode sebelumnya 'terancam menular' ke DPRD Kota periode sekarang.
Dan, 'penyakit' itu masih penyakit lama yaitu seputar anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Untuk diketahui, SPPD memang menjadi 'ladang aman' bagi para legislator untuk mengeruk anggaran karena sudah disyahkan oleh mereka sendiri Bersama kepala daerah.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya mengakui adanya pemeriksaan beberapa anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Data yang beredar menyebut, mereka yang sudah memenuhi panggilan adalah Siti Aisyah (Demokrat), Riska Amelia (Nasdem), Dwi Pramono (PPP), Sukardfi (Gerindra), Panji Akbar (Nasdem), Acmad Faisal (Demokrat).
Dikatakan Kasi Intel, sekarang ini baru tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). Diakui pula, pemanggilan akan terus berlanjut kepada anggota dewan yang lain.
“Tidak akan cukup sampai di sini, akan ada pemanggilan anggota DPRD lain untuk dimintai keterangan yang sama, karena dasar kami melakukan penyelidikan ini ada dugaan laporan dari masyarakat, jadi ini baru Puldata dan Pulbaket,” terang Anjasra.
Sasaran bidikan Kejari terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2024 sd 2025 di DPRD Pangkalpinang.
Sementara itu, Walikota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengaku sudah mendengar dan membaca berita terkait pemanggilan 30 Anggota DPRD oleh Pidsus Kejari. Wako Udin -sapaanya, mengatakan menghormati proses ini dan yakin bahwa pemanggilan terkait baru pengumpulan data saja.
"Tapi kalau angka persisnya saya tidak tahu, meski betul itu katanya pemanggilan ini juga terkait penggunaan dana APBD 2024 dan 2025," ujarnya singkat disela sela menghadiri undangan Karang Taruna Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Sementara, salah satu anggota DPRD Kota Pangkalpinang Muhammad Reza Irsyadillah memilih diam saat ditemui di lokasi yang sama. Ia enggan berkomentar terkait pemanggilan oleh Penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang itu. Saat ditanyakan apakah namanya juga ikut masuk di dalam daftar 30 orang tersebut, Reza juga hanya diam.
"No coment lah, itu kewenangannya Kejari, tapi saya yakin teman teman DPRD Kota Pangkalpinang tetap kooperatif by data," ujar politisi Nasdem itu.
Sebagai informasi, Kejari Pangkalpinang saat ini juga masih memproses 3 produk penyidikan tipikor. Masing-masing Anggaran KONI Pangkalpinang 2023 senilai Rp 10 M. Proyek gedung baru BPJS Kesehatan senilai Rp 17,6 M. Baru-baru ini Kejari juga membidik dugaan korupsi di Bawaslu Pangkalpinang.***