Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Kasus Sabu 2 Ton, ABK Dituntut Mati

Tangis Sang ABK.-screnshot-

KEJAGUNG membeberkan alasan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara dalam kasus peredaran gelap narkotika di Kepulauan Kepri (Riau).

-----------

MENURUT klaim dari pihak keluarga, ABK ini baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut.

Lantas pernyataan itu menjadi viral.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa pada 5 Februari 2026 telah dilakukan penuntutan terhadap 6 orang tersangka dalam perkara narkotika.  Dari 6 tersangka itu, diketahui 4 orang sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan 2 lainnya merupakan warga negara asing (WNA).

"Proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

"Kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan," sambung Anang.

Dari fakta tersebut, diketahui ABK bernama Fandi (26) sudah lebih dulu mengerti bahwa kapal tempatnya bekerja bukan membawa minyak.

"Tapi ketika di dalam dia mengetahui ada bahwa itu (narkoba) mengangkut barang itu juga dia mengetahui. Bahwa kapal itu tidak mengangkut minyak tapi mengangkut yang lain," tuturnya.

Anang mengemukakan, informasi yang mengatakan bahwa ABK itu baru bekerja tiga hari adalah tidak benar. Sebab, Fandi sempat pergi ke Thailand selama 10 hari untuk menjempit narkoba lewat jalur laut.

"Terkait bekerja bahwa itu 3 hari, nggak 3 hari juga. Itu dari 13 Mei ketangkap, 21 Mei kalau nggak salah. Ketangkap 21 Mei mereka berangkat sekitar 14 Mei berangkat," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, kata Anang, dari fakta persidanga juga dikeyahui bahwa Fandi sudah menerima pembayaran melalui metodr transfer sebesar Rp 8,2 juta.

Anang menambahkan, dalam proses persidangan yang sedang berjalan--masih ada pembelaan (pledoi) yang bisa disampaikan terdakwa sebelum hakim memjatuhkan vonis.  JPU pun mempersilahkan pihak terdakwa menyampaikan pembelaan tersebut pada persidangan 23 Februari 2026.

"Kita dengarkan dan nanti juga kita Jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim," urainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan