Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Dua Tersangka Dugaan Tipikor BBM Nelayan Ditahan


    SUNGAILIAT - Kejaksaan Negeri Bangka melakukan penahanan terhadap dua tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk nelayan. Satu tersangka berasal dari ASN Dinas Perikanan Kabupaten Bangka dan satu tersangka lagi dari pihak swasta.
    

Dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran BBM nelayan ditahan pada Senin (26/1/2026). Pihak Kejaksaan Negeri Bangka juga akan melakukan pengembangan kemungkinan adanya tersangka lain dari perkara ini.
    

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saat, S.H.,M.H, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengatakan tersangka LAK merupakan pejabat kepala bidang di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka. Sementara itu terangkat F adalah pihak swasta yang kuasa pencarian.
    

"Kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus korupsi penyaluran BBM bersubsidi solar untuk nelayan periode 2023-2025 di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka," kata Herya Sakti Saat, Senin (26/1/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka.
    

Dalam hal ini tersangka F dari pihak swasta bekerja sama dengan tersangka LAK. Akibat penyalahgunaan ini dan berdasarkan koordinasi dengan BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
    

"Dalam modus operandi adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran, sehingga menyulitkan nelayan untuk mendapatkan bahan bakar,' terangnya.
    

Terkait penanganan perkara ini merupakan prioritas sesuai surat edaran Jampidsus terkait kasus korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak di sektor energi. Tersangka LAK dan F ditahan di Rutan Bukit Semut Sungailiat dengan masa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.


    "Kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda karena status ASN dan swasta, namun keduanya tetap dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
    

Dari kasus ini pihak kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan dua alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung. (trh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan