Richard Lee Jadi Tersangka
Richard Lee.-screenshot-
Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Dia bahkan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada tersangka pada Rabu (7/1). Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemanggilan itu merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang. "Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," ungkap Kombes Pol Reonald dilansir Antara, Selasa (6/1).
Menurutnya, Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Pakar kecantikan sekaligus YouTuber itu terjerat kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Kombes Pol Reonald membeberkan kronologi kejadian itu bermula pada 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH sebagai kuasa hukum korban berinisial S membeli produk merek White Tomato milik dokter Richard Lee di marketplace.
Akan tetapi, setelah barang diterima dan dicek ternyata di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato. "Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace, setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," jelas Reonald.
Selanjutnya pada 2 November 2024, korban juga membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group yang diketahui milik dokter Richard Lee. Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut dikemas ulang dari produk merek lain. Menurutnya, kasus Richard Lee juga telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. "Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026," tutupnya. (ant)