Hukuman Diperberat Jadi 6 Tahun
Nikita Mirzani.-screenshot-
Aktris Nikita Mirzani sepertinya harus menjalani masa hukuman di penjara lebih lama. Hal tersebut sehubungan dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal banding kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys pada Selasa (9/12).
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding tersebut.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut," ungkap Hakim Ketua Sri Andini.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa UU ITE dan TPPU. Sebelumnya pada vonis tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nikita Mirzani hanya dinyatakan bersalah atas pasal UU ITE.
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," jelas Sri Andini.
"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum," lanjutnya.
Atas putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara.
Selain itu, aktris berusia 39 tahun itu juga wajib membayar denda senilai Rp 1 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun; pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas Sri Andini.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Atas perbuatannya, Nikita Mirzani awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Adapun putusan tersebut lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan dari JPU. Nikita Mirzani awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (ant)