Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Panda Lakukan Mediasi Lanjutan

DJ Panda.-screenshot-

DJ Panda mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (14/11) sore. Tak sendirian, disjoki bernama Giovanni Surya Saputra itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Michael Sugijanto. Namun, dia tak berkomentar apa pun saat ditanyai oleh awak media mengenai kedatangannya kali ini.

Mantan kekasih Erika Carlina itu hanya melempar senyuman saat berhadapan dengan awak media. Sebagai informasi, DJ Panda mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani mediasi lanjutan terkait lapora Erika Carlina atas dugaan pengancaman.

Sebelumnya, mediasi telah dilakukan oleh DJ Panda dan dihadiri pula oleh Erika Carlina pada Jumat (31/10). Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto lantas menjelaskan mengenai proses mediasi tersebut. "Ya, jadi kalau mengenai kasusnya Gio , yang kalian kenal dengan DJ Panda, memang kita sudah mengajukan mediasi ketika terakhir yang ramai-ramai di sini tuh, kita sudah mengajukan. Dan pihak sana juga mau kok datang," ujar Michael Sugijanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/10) lalu.

Dia mengatakan bahwa kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik dengan menghadiri agenda mediasi tadi. Akan tetapi, pertemuan itu ternyata belum menemukan titik terang. "Hari ini, kan, ketemu, kan? Kalian sudah lihat semua, semua pihak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, yang saya sayangkan, memang ketika diskusi, itu belum ada titik terang," ucap Michael. Oleh karena itu, pihaknya dan Erika Carlina akan kembali melakukan pertemuan pada 2 minggu mendatang. "Kami belum tahu, karena dari sananya permintaannya juga belum ada, dari kami juga belum ada proposal. Nanti kami akan selesaikan dua minggu lagi. Semoga di waktu itu sudah bisa selesai semua," tutur Michael. Adapun Erika Carlina melaporkan GS atau DJ Panda atas kasus dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7) pukul 01.13 WIB. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. DJ Panda dipersangkakan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan