Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Ruko Disita Kejagung Terkait Tipikor Timah, Atas Nama Istri Aon

Salah Satu Aset Terpidana Aon di Rest Area yang Disita Kejagung.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Jika sebelumnya diketahui terpidana Thamron alias Aon dan Hasan Tjie menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Timah ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, ada juga PT Paramount Land yang menggugat penyitaan Ruko senilai Rp 30,23 Miliar oleh Kejagung.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.  Intinya, PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah berupa rumah toko (ruko).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengakui dan menjelaskan keberatan tersebut terkait dengan penyitaan aset pada putusan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

"Sidang perdana keberatan sudah digelar Rabu, 5 November 2025, dengan ketua majelis Adek Nurhadi, beragendakan pemeriksaan legal standing," kata Andi.

Terkuak pula, Ruko Maggiore Business Loft seharga Rp30,23 miliar yang diajukan keberatan tersebut dibeli menggunakan nama sang istri, Kian Nie.  Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 11 November 2025.  Lalu, Senin 17 November 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon,diteruskan Selasa, 18 November dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung.

Seperti diketahui, Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun.  Selain itu, Tamron turut diduga melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

Seperti diketahui, kasus Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 masih  terus berlanjut.  Meski keputusan hukum untuk para terpidana sudah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), namun rangkaian dan gugatan yang berkaitan dengan kasus itu masih berlanjut.

Diketahui, terpidana Thamron alias Aon dan Hasan Tjie sebelumnya juga menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Timah ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.  Gugatan itu sudah teregistrasi dengan perkara nomor 53/Pdt.G/2025/PN PGP tertanggal 10 Oktober 2025.  Gugatan berkaitan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat PT Timah.  

Selain menggugat PT Timah, juga yang digugat adalah eks para petinggi PT Timah --semua sudah terpidana dalam kasus Tipikor Tata Niaga Timah--, masin-masing Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Eks Dirut PT Timah, Alwin Albar eks Direktur Operasional, Emil Ermindra Eks Direktur Keuangan serta  Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan