SUNGAILIAT ATAU SUNGAILEAT (Bagian Duapuluh/Habis)
Akhmad Elvian-screnshot-
Oleh: Dato’Akhmad Elvian, DPMP
Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung
Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia
LEBIH menarik lagi bila mempelajari Undang Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau.
--------------
PADA Undang undang ini terjadi pengubahan batas wilayah pada Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Lingga yaitu pada Pasal 5, dikutip: “(1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: c. sebelah Selatan berbatasan dengan “Laut Bangka” dan Selat Berhala. Bila dikaji terkait batas wilayah sebelah Selatan dari Kabupaten Lingga berdasarkan Undang undang Nomor 31 Tahun 2003 yang lebih muda 1 Tahun dari Undang undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 25 Tahun 2002 terdapat perbedaan batas yang berbeda. Pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2002, dikutip: “pada Pasal 5 (1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah: pada huruf c. dikutip: “sebelah Selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi.
Selanjutnya bila dikaji lebih seksama batas yang menyatakan sebelah Selatan berbatasan dengan (nomenklatur) “Laut Bangka”, bahwa tidak pernah ditemukan dalam peta peta sejarah maupun peta geografi dimana posisi geografis wilayah yang disebut dengan “Laut Bangka” tersebut. Dalam peta peta sejarah dan peta geografi hanya dikenal wilayah “Selat Bangka” yaitu Satu Selat yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Bangka. Dalam peta peta lama nama laut yang terletak di Utara Pulau Bangka atau di Utara Distrik Belinju adalah Laut China atau laut China Selatan atau South China Sea. Perbedaan batas wilayah sebelah selatan Provinsi Kepulauan Riau atau pada posisi Sebelah Utara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung inilah yang menjadi sengketa antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau. Masalah ini harus diselesaikan agar tidak berlarut larut sebagaimana pepatah lama mengatakan : “Bagai Ombak berperang dengan pantai. Entah kapan selesainya”
Pembentukan Tiga wilayah kabupaten pemekaran baru dari Kabupaten Bangka berdasarkan aspirasi masyarakat, selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Nomor 04 Tahun 2002 tanggal 6 Maret 2002 tentang Persetujuan terhadap Usul Pemekaran Kabupaten Bangka, dan dukungan dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 37 Tahun 2002 tanggal 13 Maret 2002 tentang Dukungan Pemekaran Wilayah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung. Khusus pemekaran dari Kabupaten Belitung terbentuk kabupaten baru hasil pemekaran yaitu Kabupaten Belitung Timur yang beribukota di Kota Manggar.
Undang Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau diundangkan Tanggal 18 Desember 2003, lebih muda dari Undang undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, sehingga berpengaruh besar terhadap kondisi wilayah khususnya batas wilayah dan luas wilayah. Kabupaten Bangka yang beribukota di Sungailiat setelah pemekaran Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan, wilayah Kabupaten Bangka memiliki luas sekitar 302.879,47 ha atau 3.028,794 km2 dengan luas daratan tanpa pulau kecil dan tanpa Kepulauan Tujuh, 3.021 km2 atau 302.100 ha, berkurang sekitar 779,47 ha daratan, dan ini belum termasuk pengurangan luas lautannya (mudah mudahan dapat diperjuangkan dan dipertahankan keberadaan luas wilayah daratan dan lautan Kabupaten Bangka oleh berbagai pemangku kepentingan). Secara administratif setelah pemekaran Tiga kabupaten, wilayah Kabupaten Bangka berbatasan langsung dengan daratan wilayah Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu dengan wilayah Kota Pangkalpinang, wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Saat ini Kabupaten Bangka terdiri atas 8 Kecamatan yaitu: Kecamatan Bakam yang terdiri atas Desa Bakam, Bukitlayang, Dalil, Kapuk, Mabat, Mangka, Maras Senang, Neknang, Tiangtarah; Kecamatan Belinyu terdiri atas Desa Bintet, Gunung Muda, Gunung Pelawan, Lumut, Ridingpanjang, Kelurahan Airasam, Airjukung, Belinyu, Bukitketok, Kutopanji, Mantung, Remodong Indah; Selanjutnya Kecamatan Mendobarat terdiri atas Desa Airbuluh, Airduren, Cengkongabang, Kace, Kacetimur, Kemuja, Kotakapur, Labuh Airpandan, Mendo, Payabenua, Penagan, Petaling, Petaling Banjar, Rukam, Zed; Kemudian Kecamatan Merawang terdiri atas Desa Airanyir, Balunijuk, Baturusa, Dwi Makmur, Jada Bahrin, Jurung, Kimak, Merawang, Pagarawan, Ridingpanjang; Selanjutnya Kecamatan Pemali yang terdiri atas Desa Airduren, Airruai, Karya Makmur, Pemali, Penyamun, Sempan; Kemudian Kecamatan Pudingbesar terdiri atas Desa Kayubesi, Kotawaringin, Labu, Nibung, Pudingbesar, Saing, Tanahbawah; dan Kecamatan Riausilip terdiri atas Desa Banyuasin, Berbura, Cit, Deniang, Mapur, Pangkalniur, Pugul, Riau, Silip serta Kecamatan Sungailiat terdiri atas Desa Rebo, Kelurahan Bukitbetung, Jelitik, Kenanga, Kudai, Lubuk Kelik, Matras, Paritpadang, Sinarbaru, Sinarjaya Jelutong, Srimenanti, Sungailiat, Suryatimur. Setelah Bupati H. Eko Maulanan Ali yang menjabat sebagai Bupati Bangka dan berkedudukan di Sungailiat adalah Yusroni Yazid, Tarmizi Saat dan Mulkan. Setelah proses Pilkada Serentak Tanggal 27 November 2024 yang dimenangkan oleh Kolom Kosong atau Kotak Kosong, Bupati Bangka djabat oleh beberapa Penjabat (Pj) Bupati. Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka kemudian dilaksanakan pada Tanggal 27 Agustus 2025 diikuti oleh Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Demikian sekelumit tulisan tentang Sungailiat atau Sungaileat, semoga dari 20 bagian tulisan dapat menjadi bahan dokumentasi sejarah bagi Kabupaten Bangka. 20 Bagian tulisan ini tentu banyak kekurangannya, oleh sebab itu masukan dan saran dari pembaca sangat diharapkan. Terakhir dari tulisan ini terdapat hal yang perlu dilakukan kajian akademis berdasarkan pendekatan historis terkait penetapan Hari Jadi Kota Sungailiat. Terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 02 Tahun 1982 Tentang Hari Jadi Kota Sungailiat Sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka. Panitia yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangka No. 258/KPTS/IX/1081 Tanggal 1 Juli 1981 tentang Panitia Hari Jadi Kota Sungailiat sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka telah menentukan Tanggal 19 Februari 1971 sebagai Hari Jadi Kota Sungailiat sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka yang telah dituangkan dalam Berita Acara Panitia Nomor. Pan/01/BA/1981 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1971. Perda ini dibentuk pada Tanggal 6 Februari 1982 masa Bupati Bangka H.Djarab.
Selanjutnya terdapat lagi Peringatan Hari Jadi Kota Sungailiat yang dirayakan tiap Tanggal 27 April yang didasarkan pada konversi tanggal 7 Rabiulawal 1186 Hijriah atau Tanggal 27 April 1776 Masehi. Pada Tahun 2025 kemarin telah diperingati Hari Jadi ke- 259 Tahun. Berdasarkan beberapa catatan diketahui bahwa peringatan dilaksanakan berdasarkan momentum sejarah ditetapkannya Kampung Liat atau Dusun Liat menjadi Pangkal Liat oleh penguasa di Pulau Bangka oleh Abang Pahang yang bergelar Tumenggung Dita Menggala. Penetapan Kampung Liat atau Dusun Liat menjadi Pangkalliat, (Bukan kampung atau dusun Sungailiat atau Sungaileat atau Pangkalsungailiat/Pangkalsungaileat sebagaimana terdapat pada peta peta lama yang menyebutkan kata Sungailiat atau Sungaileat yang menunjukkan satu sungai dan juga menunjukkan satu wilayah pemukiman) sekaligus menjadikan wilayah tersebut sebagai suatu wilayah pemerintahan yang diperuntukkan sebagai tempat kedudukan Demang. Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber disebutkan juga bahwa bersamaan dengan itu dibentuklah Tujuh kampung baru dengan masing masing demang sebagai kepalanya, yaitu 1). Cengel, 2). Pangkallayang, 3). Kuto Panji, 4). Sungai liat, 5). Selan, 6) Kota Waringin, dan 7) Habang (Perlu kajian mendalam). Ditetapkannya Tanggal 27 April sebagai Hari Jadi Kota Sungailiat tersebut berdasarkan hasil Rapat Tim Perumus yang dilaksanakan pada hari Selasa 13 Juni 1995 di Sungailiat. Selanjutnya rumusan tersebut diperkuat dengan hasil seminar dan ekspos tentang Hari Jadi Kota Sungailiat oleh Bupati Bangka pada hari Senin tanggal 20 November 1995 dan Senin tanggal 15 Januari 1996. Akan tetapi jika penanggalan Hijriah 7 Rabiulawal 1186 menjadi acuan penetapan Han Jadi Kota Sungaillat, maka bila dikonversi penanggalan Hijriah ke sistem penanggalan Masehi. tidak bertepatan dengan tanggal 27 April 1776 Masehi melainkan jatuh pada tanggal 9 Juni 1772 Masehi. Demikian pula bila tanggal 27 April 1776 Masehi bila dikonversikan ke penanggalan Hijriah bukan bertepatan dengan 7 Rabiulawal 1186 Hijriah, melainkan jatuh pada tanggal 8 Rabiulawal 1190 Hijriah, wallahualam (Habis/***).