Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Susul Langkah PT SIP, Aon Gugat PT Timah

Thamron alias Aon.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.-  Buntut kasus Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 tampaknya akan terus berlanjut.  Meski keputusan hukum untuk para terpidana sudah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), namun rangkaian dan gugatan yang berkaitan dengan kasus itu masih berlanjut.

Jika istri terpidana Harvey Moeis, artis Sandra Dewi menggugat ke Pengadilan Negeri  Jakarta berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan Kejagung, lain halnya dengan terpidana Thamron alias Aon dan Hasan Tjie.   Mereka justru menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Timah ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Gugatan itu sudah teregistrasi dengan perkara nomor 53/Pdt.G/2025/PN PGP tertanggal 10 Oktober 2025.  Gugatan berkaitan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat PT Timah.  Gugatan Aon dan Hasan Tjhie didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya yakni Jhohan Adhi Ferdian, Muhamad Zainul Arifin dan Joserizal.

Selain menggugat PT Timah, juga yang digugat adalah eks para petinggi PT Timah --semua sudah terpidana dalam kasus Tipikor Tata Niaga Timah--, masin-masing Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Eks Dirut PT Timah, Alwin Albar eks Direktur Operasional, Emil Ermindra Eks Direktur Keuangan serta  Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Gugatan Awi dari PT SIP

Untuk diketahui, sebelum gugatan yang dilayangkan Aon dan Hasan Tjie ini, adalah bos PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi sudah jauh lebih dulu mengajukan, yaitu pada 14 Maret 2025 lalu. 

Dalam petitum yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, Suwito Gunawan menggugat PT Timah karena melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.  Suwito meminta majelis hakim memutuskan PT Timah mengembalikan balok timah yang telah diberikan oleh penggugat sebanyak 10.325 Metric Ton (MT) dengan akumulasi biaya akibat peleburan senilai Rp 497.745.909.588 dan mengembalikan kompensasi penerimaan bijih timah sebanyak 7.969.075,75 kilogram pasir timah dengan akumulasi sebesar Rp 1.322.499.764.172.00.

Suwito juga menuntut PT Timah membayar kerugian materil terhadap kerjasama peleburan timah dengan nilai sebesar Rp.89.574.481.472. Selain menggugat PT Timah, Suwito Gunawan juga menggugat eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

Sidang pembacaan gugatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,  Rabu, 4 Juni 2025, lalu.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan