Babak Baru Pembunuhan di Desa Airruai, Polisi dan Jaksa Gelar Rekontruksi
Tersangka Saat Melakukan Adegan Rekomtruksi di TKP-Tri Harmoko-
BABELPOSKORAN.CO - Polisi dari Polres Bangka mulai melakukan gelar rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Airruai, Kecamatan Pemali. Dalam rekontruksi kasus yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu ini diperagakan beberapa adegan terjadinya kasus berdarah tersebut.
Rekontruksi yang langsung berada di tempat kejadian perkara (TKP) dekat lokasi tambang tak jauh dari lahan bakal terminal aset Pemkab Bangka dengan pengawalan ketat kepolisian
Tampak pihak Satreskrim Polres Bangka dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bangka memulai satu persatu adegan kejadian, Senin (17/12
Tersangka Andy dihadirkan dalam rekonstruksi ini dengan beberapa orang saksi. Tampak rekontruksi dimulai dari lokasi tempat aktivitas tambang sebu korban Asmara Hadi alias Agan.
BACA JUGA:Aksi Bejat Ayah Kandung Cabuli Anak Terbongkar Setelah Laporan Korban ke Ibu Tiri
Di lokasi ini cek cok tersangka dan korban di mulai. Korban yang diperankan anggota polisi sedangkan dua saksi lainnya merupakan warga lain yang berada di lokasi saat kejadian.
Kejadian yang diduga dipicu masalah sebelumnya ini kemudian sempat terhenti. Namun tidak lama kemudian pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa pisau.
"Ku tusuk sekali, pas dio jatuh sempat ngelempar pasir ku tujah lagi," kata tersangka Andy saat memperagakan kejadian.
Saat itu dua saksi, Ujang dan Govinda sempat melihat tersangka Andy melakukan penusukan. Pada penusukan pertama Ujang melihat namun karena takut ia kemudian lari dan meminta bantuan warga.
"Pas nikem ku lihat abis tu lari, ku takut," kata saksi Ujang.
Sementara itu saksi Govinda melihat ayunan pisau selanjutnya oleh tersangka ke korban dan ikut lari lantaran takut. Saat itu korban kemudian terhempas bersimbah darah ke tanah yang kemudian nyawanya terselamatkan beberapa saat usai kejadian.
Dalam rekontruksi ini setidaknya korban mendapat tusukan dua kali di bagian punggung dan tusukan lainnya di bagian dada. Pasca kejadian tersangka Andy kemudian melarikan diri hingga tertangkap beberapa jam kemudian usai kejadian di Mentok, Bangka Barat.
Sebelumnya tersangka Andy (45) melakukan dugaan tindakan pidana penikaman hingga menghilangkan nyawa korban Armara Hadi alias Agan pada Selasa (26/9) pagi. Akibat perbuatannya Andy terancam dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(trh)