Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Setelah Wagub Hellyana Tersangka, PPP Belum Bersikap?

Sadiri-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum bersikap atas penetapan Wagub Hellyana sebagai tersangka oleh Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Hellyana sendiri selain menjabat sebagai Wagub juga menjabat Plt Ketua DPW PPP Babel. 

“Kita selaku kader serta pengurus saat ini masih fokus menghadapi muktamar PPP di Jakarta. Kalaupun ada pertemuan-pertemuan partai -di Babel- beberapa waktu terakhir, kita belum ada membahas soal dugaan kasus hukum yang menjerat salah satu kader kita ini. Pertemuan yang ada selama ini lebih fokus membahas soal partai serta  muktamar  kita,” ujar salah satu kader PPP yang juga anggota DPRD Babel, Sadiri.

Terkait adanya penetapan tersangka itu dikatakan Sadiri, diakuinya sudah cukup lama terdengar dari media. Hanya saja, persoalan itu murni pribadi dari Hellyana. 

“Pada prinsipnya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu kedepankan juga azas praduga tidak bersalah. Sama halnya yang disampaikan pimpinan kami di lembaga DPRD,” ucapnya yang mengaku sedang bersama Hellyana di Jakarta untuk mengikuti muktamar.

Disinggung, apakah Hellyana pernah curhat terkait kasus yang melilit itu. 

“Kita memang pernah bertemu tetapi tidak pernah yang bersangkutan membicarakan persoalan hukum tersebut. Karena memang itu ranah pribadi beliau ya. Jadi pertemuan kita sebatas membahas soal partai saja,” tukasnya.

Se[erti diketahui, Polda Babel akhirnya menetapkan  Hellyana, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait tagihan hotel. Hal ini  dibenarkan Kabid Humas, Polda, Kombes Fauzan Sukmawansyah. 

"Kita sudah terima info dari penyidik Ditreskrimum bahwasanya hari ini sudah dikirimkan surat pemanggilan kepada Ibu Hellyana. Infonya dalam waktu dekat akan dijadwalkan untuk pemeriksaan selaku tersangka. Terimakasih," demikian Fauzan.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan atas pejabat nomor dua di bumi serumpun sebalai ini  pada 4 September 2025 lalu. Namun masih kapasitas selaku saksi. Pemeriksaan tersebut -dengan didampingi pengacara- berlangsung sekitar 5 jam. 

Kasus penipuan ini berawal dari laporan dari Adelia mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang. Kejadiannya kurun waktu tahun 2023-2024 dengan kerugiannya berkisar Rp 30 juta.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan