Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara
Fariz RM.-screenshot-
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara memberi tanggapan soal putusan terhadap kliennya terkait kasus narkoba. Adapun Fariz RM divonis 10 bulan pidana penjara oleh majelis hakim.
Deolipa Yumara mengatakan, Fariz RM sudah menjalani tujuh bulan masa tahanan. "Artinya secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi sudah 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati ya, karena kami hitung, kan," kata Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
"Jadi, kami tinggal berharap karena Fariz RM sudah menerima putusan ini dengan lapang dada, artinya tidak mengajukan banding," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal menyiapkan langkah hukum lanjutan agar Fariz RM bisa memperoleh kebebasan dengan segera. "Kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi permohonan-permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM," ucap Deolipa Yumara.
Menurutnya, pihaknya bakal segera mengajukan permohonan bebas bersyarat. Dia mengatakan harus menunggu langkah dari jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim. "Kalau jaksa tidak mengajukan banding, maka putusan ini akan inkrah. Setelah itu, kami akan segera mengajukan permohonan kebebasan bersyarat melalui pihak lapas," tuturnya.
Sebelumnya, sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Fariz RM. Sebab musisi berusia 66 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Diketahui, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 18 Februari 2025. Pelantun lagu Sakura itu diamankan di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba. (ant)