Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Fachri Albar.-screenshot-

Aktor Fachri Albar divonis rehabilitasi selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi itu bakal dijalani Fachri Albar di Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/9). Dalam putusannya hakim ketua Iwan Anggoro Warsita mengatakan Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," ujar hakim Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya, di PN Jakarta Barat, Rabu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," sambungnya.

Dalam putusannya, hakim juga mengungkapkan faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap putusan Fachri. Faktor memberatkan adalah tindakan Fachri Albar dianggap berulang mengingat dia pernah direhabilitasi sebelumnya.

Sementara itu, faktor meringankan adalah aktor 43 tahun tersebut mengakui perbuatannya, serta dia merupakan tulang punggung keluarga. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebritas Fachri Albar bersalah atas penyalahgunaan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.

Informasi tersebut diketahui melalui penelusuran perkara yang tercatat dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt. "Menyatakan Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," begitu tertulis keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dikutip Kamis (28/8).

Dalam isi tuntutan, JPU juga meminta Fachri Albar untuk menjalankan rehabilitasi selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," tuturnya.

Adapun Fachri Albar diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) malam. Itu bukan kali pertama dia ditangkap atas kasus narkoba. Pada 2007 dan 2018, Fachri Albar juga pernah tersandung atas kasus serupa. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan