Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Menunggu Kasus Timah Corporate, Siapa Tersangka Baru?

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Saat ini kasus timah corporate dengan 5 perusahaan besar timah jadi tersangka masih diproses oleh Kejagung.  Meski Kejagung sudah mengumumkan ke 5 tersangka sejak Januari 2025 lalu, namun belum ada informasi atau perkembangan terbaru.

Hanya saja, kasus Tipikor Timah yang sempat menghebohkan negeri ini, akan kembali menghangat seiring dengan kasus ini.  Perkiraan ini muncul, karena masih banyak yang ikut berperan dalam kasus Tipikor itu belum terjerat.  Dalam artian, tak hanya ke 5 perusahaan itu saja.

Dalam pengusutan kasus ini, banyak diantara perusahaan itu semula diperiksa sebagai saksi seperti kalangan pimpinan perusahaan-perusahaan boneka dan kolektor timah yang jumlahnya puluhan orang dan berpotensi terlibat banyak dalam Tipikor Timah tersebut.  Dan ini tidak hanya menyentuh kalangan swasta, namun juga menyentuh kalangan birokrasi.  

Untuk diketahui, kasus Tipikor timah yang sudah tuntas hingga tingkat kasasi untuk para terpidana yang ada, tidak berarti selesai sudah.  Selain masih menyisakan pelimpahan terkait 

penetapan 5 korporasi sebagai tersangka (oleh Kejagung), juga yang masih menjadi tanda-tanya adalah soal status beberapa orang yang nyata-nyata terindikasi terlibat aktif dalam transaksi dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022 itu.

Seperti diketahui, ada 5 corporate menjadi tersangka dalam kaitan kasus pertimahan tersebut.  Masing-masing PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). 

Apakah mereka saja? Bagaimana dengan status beberapa pihak yang nyata-nyata terlibat dalam transaksi timah tersebut?   

Misalnya, Anggraeni istri Dirut PT RBT Almarhum Suparta, serta Dirut PT Salsabila Utama, Tetian Wahyudi yang sampai sekarang raib bak ditelan bumi tanpa status?

Anggraeni selain menjadi salah satu ahli waris Suparta --selaku istri-- juga aktif dalam transaksi pertimahan PT RBT terkait jabatannya atau posisinya.  Perusahaan yang dipimpin Almarhum Suparta itu melakukan pembayaran baik untuk penyewaan alat processing penglogaman bijih timah maupun lainnya melalui rekening istrinya, Anggreini.  

Rekening itu juga menerima uang lainnya selain Rp 4,5 triliun tersebut. Dan, rekening itu atasnama Anggraeni yang di PT RBT sebagai Komisaris.  Dan itu berarti, pencairan uang transaksi itu sendiri harus sepengetahuan dan tandatangan Anggraeni.

Di PT RBT sebenarnya tak hanya Anggraeni yang terindikasi terlibat aktif, ada juga nama Adam Marcos yang kerap mengemuka di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam pusaran perkara tata niaga pertimahan.

Adam Marcos adalah General Affair PT Refined Bangka Belitung (PT RBT).  Selain banyak peran dalam transaksi timah yang mengkaitkan Dirut RBT almarhum Suparta dan Harvey Moeis, namanya juga terseret dalam dugaan perintangan pengusutan kasus yang menghebohkan itu.  

Lalu berikutnya, Tetian Wahyudi, juga jadi apa?

Dia adalah oknum wartawan sempat mencuat ke permukaan.  Dalam persidangan nama Tetian mencuat, bahkan majelis hakim sempat mempertanyakan.   Mencuatnya angka hampir Rp 1 Triliun mengalir ke Tetian Wahyudi, tentu mengagetkan.  Apa sesungguhnya peran Tetian Wahyudi?  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan