Pemkab Bangka Tetapkan Hari Libur Pilkada
Pemkab Bangka Tetapkan Hari Libur Pilkada.-Yudi Ardi Karya-
SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka menetapkan hari libur serentak pada Rabu (27/8) karena pemungutan suara Pilkada Ulang 2025.
"Hari libur di hari itu, dikuatkan dengan surat edaran PJ Bupati Bangka Nomor 100.3.4/BANKESBANGPOL/2025 tentang sosialisasi pemungutan suara tanggal 27 Agustus 2025. Pada Pilkada Ulang Kabupaten Bangka." ujar Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, Minggu (24/8).
Ia mengatakan, ditetapkan hari libur serentak baik semua instansi pemerintah maupun lembaga sekolah untuk meningkatkan partisipasi pemilih. "Saya ingatkan masyarakat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap untuk menyampaikan hak politik memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai hati nurani," kata Jantani Ali.
Jantani Ali memerintahkan semua oganisasai perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa untuk menyampaikan surat edaran tersebut ke masyarakat, dengan harapan di saat itu masyarakat dapat menyampaikan hak politik.
"Selain OPD, camat dan pemerintah jenjang di bawahnya membantu sosialisasi surat edaran tersebut, kami juga minta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan organisasi kemasyarakatan melakukan sosialisasi serupa," ujar dia.
Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka, diikuti lima pasangan calon masing - masing, nomor urut satu pasangan Fery Insani - Syahbudin, nomor urut dua Naziarto dengan Usnen, nomor tiga Aksan Visyawan dengan Rustam Jaseli, nomor urut empat Andi Kusuma dengan Budiyono dan nomor urut lima pasangan Rato Rusdiyanto - Ramadian.
Jumlah DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2025 sebanyak 242.582 pemilih terdiri dari 123.983 pemilih laki-laki dan 118.599 pemilih perempuan, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 459 titik tersebar di 81 desa dan kelurahan atau berkurang dibanding TPS Pilkada 2024 yang mencapai 600 titik. (dee)