Kasus Perintangan Penyidikan Timah Masih Proses, Dari Babel Masih Saksi?
Marcella Santoso-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Berkas kasus perintangan penyidikan beberapa perkara Tipikor besar seperti kasus tata niaga timah dan gula, masih berproses. Tokoh utama sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini dalah Marcella Santoso.
Advokat 'mainannya' bukan kaleng-kaleng. Marcella disangkakan dalam tiga kasus sekaligus: perintangan penyidikan, suap hakim, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus perintangan dan suap sudah dilimpahkan Kejagung ke Kejari untuk proses dakwaan dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Iya, perkara suap perintangan penyidikan Marcela Santoso dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin, 7 Juli 2025 lalu.
Marcella cs merintangi penyidikan kasus, masing-masing impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan vonis lepas atau ontslag kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat.
Tersangka Masih 4 Orang?
Hingga saat ini, tersangka dugaan perintangan kasus-kasus Tipikor besar --termasuk Tipikor timah-- belum ada penambahan. Yaitu masih 4 tersangka, masing-masing MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, dan MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army.
Para tersangka ini diduga merintangi proses penanganan 3 kasus yang tengah ditangani Kejagung, masing-masing Tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022, dan kasus kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
Meskipun belum ada penambahan tersangka, namun pemeriksaan saksi-saksi menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, semua pihak yang terhubung tersangka Marcella Santoso termasuk komunikasi melalui WhatsApp, dipanggil guna dimintai keterangan.
Dan apa yang dikemukakan Harli ini sejalan dengan hasil penelusuran. Yaitu beberapa pihak dari Bangka Belitung (Babel) turut diperiksa karena selain turut serta dan berhubungan dengan Marcella Santoso, juga ada menerima sejumlah dana. Namun nama-nama yang diperiksa itu hingga saat ini masih berstatus saksi. Meski sejak pemeriksaan di Kejagung semua sekarang ini seperti 'tiarap'.
Dalam kasus dugaan perintangan ini, penyidik menggunakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Dari penelusuran media ini, diketahui penyidikan kasus perintangan ini terus berlanjut meski tersangka belum bertambah. Terkait perintangan proses Tipikor tata niaga timah, ada beberapa orang dari local Babel yang diperiksa, misalnya salah satu wartawan online, Nico Alpiandi termasuk keterkaitannya dengan Adam Marcos, General Affair PT RBT. Juga beberapa nama lain yang sekarang ini seperti 'tiarap' seperti Elly Rebuin.
Apakah ada peluang tersangka bertambah? Kita tunggu hasil sidang.***