Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Bayar Pajak PBB di Bencah Dapat Hadiah, Yuk Ikuti Aik Bakung

Bayar Pajak PBB di Bencah Dapat Hadiah, Yuk Ikuti Aik Bakung.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Setelah lama tak terdengar program andalan Riza-Debby yakni, Ajak Bupati Sambang Kampung (AIk Bakung) kini hadir di desa Bencah, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Dalam program kali ini Pemkab Basel membagikan souvenir maupun hadiah kepada masyarakat yang membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di program AIk Bakung.

"Kita memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membayar pajak PBB, salah satunya dengan jemput bola ke tiap tiap Kecamatan maupun desa," sebutnya.

"Diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk taat pajak serta mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi mereka dalam pembayaran PBB," tambahnya.

Menariknya, kegiatan ini juga didukung oleh Bank Sumsel Babel. Sebanyak 50 pembayar PBB pertama yang melakukan transaksi secara digital menggunakan Virtual Account (VA) Bank Sumsel Babel akan mendapatkan suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi dan promosi kepada masyarakat yang taat membayar pajak sekaligus mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai.

Plt. Kepala Bakuda Basel  Netty Herawaty menyampaikan,  bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan masyarakat.

"Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mengedukasi pentingnya membayar pajak tepat waktu serta manfaat penggunaan metode pembayaran digital," ungkapnya, Kamis (31/07).

Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Kegiatan program AIk Bakung ini selama dua hari dilaksanakan pada 01-02 Agustus 2025.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan adanya program keringanan pembayaran PBB-P2 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Keringanan ini berlaku hingga 20 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemotongan sebesar 75% dari pokok piutang tahun 2002–2010.

2. Pemotongan sebesar 50% dari pokok piutang tahun 2011–2019.

3. Pemotongan sebesar 25% dari pokok piutang tahun 2020–2024.

"Kita memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membayar pajak PBB, salah satunya dengan jemput bola ke tiap tiap Kecamatan maupun desa," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan