Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Putusan PTUN, 113 Ha Memang Milik Petani, Tapi SKT Dipending??

Lahan yang Disengketakan.-screnshot-

 

KORANBABELPOS.ID.- KELAPA- Putusan dan eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu sejak tanggal 9 April 2025.  Dan itu berarti, lahan 113 hektar itu kini sudah dicabut sebagai aset Pemda Bangka Barat (Babar). 

''Nah, atas dasar itulah kemudian masyarakat mendesak agar pihak Kelurahan Kelapa membuat  SKT buat masyarakat selaku pemilik. Tapi sampai saat belum terealisasi," demikian dikatakan Rudy Atani Sitompul, selaku kuasa hukum kelompok petani dari LBH Milenial Bangka Tengah (Bateng).

SKT adalah Surat Keterangan Tanah, sebagai dokumen yang dikeluarkan pejabat setempat (biasanya Kepala Desa atau Lurah) untuk menerangkan riwayat kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah. Meskipun bukan bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum seperti sertifikat, SKT sering digunakan sebagai alat bukti awal atau data yuridis atas tanah, terutama untuk tanah yang belum bersertifikat. 

Kecewa dengan pihak Kelurahan yang dinilai tidak patuh putusan inkrah PTUN  nomor perkara: 16/G/2024/PTUN.PGP dan Penetapan Eksekusi PTUN  nomor: 16/PEN.EKS/G/2024/PTUN.PGP, akhirnya  puluhan petani Landbow datangi kantor kelurahan setempat.  Di lokasi, sempat terjadi sedikit ketegangan antara utusan petani dan lurah Filkana Lirfitri Attal.  

"Saat awal lalu pihak Pemkab dan Kelurahan menyarankan agar persoalan ini digunakan jalur PTUN. Setelah putusan PTUN memenangkan petani, tapi ternyata malah nasib petani digantung," sesal Rudi dengan didampingi ketua komunitas petani, Marbudi.

"Harapan kita selaku petani agar pemerintah dalam hal ini pihak Kelurahan Kelapa tunduk pada putusan hukum PTUN ini. Mengingat mekanisme hukum telah dilalui secara baik dan benar. Jangan bikin masyarakat petani kecewa dengan sikap pemerintah yang terkesan tak patuhi putusan hukum yang bersifat inkrah," desaknya.

Lurah: Instruksi Pemkab

Terpisah Lurah Kelapa, Filkana Lirfitri Attal, kepada wartawan mengakui kalau pihaknya untuk saat ini -walau PTUN inkrah- belum bisa untuk menerbitkan SKT yang diminta para petani Landbow itu. Hal ini menjadi instruksi langsung dari Pemkab Bangka Barat. 

"Setelah adanya putusan inkrah itu, kami bersama pejabat Pemkab di antaranya Sekda, Kabag Hukum, Dinas Pertanian dan bagian aset sudah 2 kali rapat. Dimana dalam rapat memutuskan kalau Kelurahan untuk tidak menerbitkan SKT itu. Dalam rapat dinyatakan putusan PTUN hanya mencabut aset bukan menetapkan kepemilikan," kata Filkana Lirfitri Attal.

"Rapat itu juga, Pemkab Bangka akan melakukan upaya hukum lanjutan. Berupa peninjauan kembali atau PK. Tapi kami tak tahu kapan untuk PK tersebut akan dilakukan pihak Pemkab," ujarnya.

Dia juga berjanji bersama dengan Camat dalam waktu dekat akan menemui langsung Bupati guna mencari solusi tepat. Jangan sampai masyarakat dirugikan atas persoalan ini. "Kita berharap ada putusan yang pro ke masyarakat petani atas persoalan ini. Tidak ada pihak yang sampai dirugikan, terlebih sudah ada putusan hukum yang inkrah atas ini semia," harapnya.

Sejalan dengan sikap Lurah ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, M. Soleh, dalam salah satu media local menyatakan, bahwa putusan PTUN itu bukan tentang kepemilikan, melainkan hanya pembatalan surat pernyataan aset yang ditandatangani Sekda terdahulu.

“Itu kan keputusan PTUN bukan menyatakan keputusan kepemilikan. Keputusan PTUN itu hanya membatalkan. Surat pernyataan aset yang ditandatangani Pak Sekda tahun berapa waktu itu. Itu dibatalkan, bukan kepemilikan itu,” kata M. Soleh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan