Hukuman Setnov Novanto Disunat? PK Bukan Jalan Pintas

Setya Novanto-screnshot-

MANTAN penyidik KPK, Praswad Nugraha mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Mahkamah Agung yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto dengan memotong masa tahanannya menjadi 12,5 tahun penjara.

------------

IA mengungkapkan bahwa mantan Ketua DPR ini bukan terpidana biasa, tapi merupakan tokoh sentral dalam mega skandal e-KTP dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

"Dengan mengabulkan PK dan 'menyunat' vonis menjadi 12,5 tahun, Mahkamah Agung secara tidak langsung mengirim pesan bahwa pelaku korupsi besar pun dapat memperoleh keringanan hukuman, terlepas dari tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap bangsa," ungkap Praswad dalam keterangannya pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Dengan dipotongnya masa tahanan Setnov ini, Praswad mempertanyakan novum (bukti baru) tersebut.

"PK semestinya bukan menjadi 'jalan pintas' untuk membatalkan rasa keadilan yang telah diperjuangkan melalui proses panjang, yakni dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Praswad.

Praswad juga menegaskan bahwa perlu adanya evaluasi menyeluruh atas mekanisme dan pertimbangan dalam pengabulan PK ini, termasuk transparansi proses pengambilan putusan oleh Majelis Hakim Agung.

"Putusan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Mahkamah Agung dan sistem peradilan pada umumnya untuk mengembalikan kepercayaan publik," tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa tokoh seperti Setya Novanto dengan rekam jejak korupsi yang terbukti begitu luas saja dapat memperoleh keringanan hukuman.

Maka, kata Praswad, jangan heran apabila masyarakat makin apatis, dan pelaku korupsi lainnya semakin berani.

"Kami menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi soal menegakkan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap negara," pungkasnya.

Diketahui bahwa, Advokat Maqdir Ismail mengungkapkan salah satu novum atau bukti baru yang dibawa dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto adalah keterangan agen Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (AS) Jonathan E Holden.

"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat) dengan beberapa krediturnya yang menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marliem dari Amerika kepada pak Setya Novanto," ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.

Kemudian, novum lain soal transaksi keuangan yang melibatkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan