Vonis Kasus Penyelundupan Timah Airanyir, Pemilik Jadi Misteri?

Hengki Sang Sopir Divonis Sendirian?-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Hingga vonis dibacakan, aktor utama penyelundupan 48 balok timah -hampir 1 ton- tak terkuak. Jadilah hanya sopir truk bernama Hengki yang divonis pada (30/6) lalu oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Dwinata Estu Dharma, beranggota Dewi Sulistiarini dan Mohd Rizky Musmar.
Hengki divonis 2 tahun penjara, tanpa disertai dengan penyitaan atas barang bukti kejahatan -untuk mengangkut balok timah- berupa sebuah truk Hyundai berwarna biru dengan nopol BN 8083 AU. Begitu juga pada barbuk lainya seperti bungkil sawit seberat ± 16.910 kilogram yang juga dikembalikan kepada terdakwa itu.
Bagaimana aktor Utama?
Dengan sudah divonisnya sang supir, tampaknya sang actor selamat. Meski ada nama Toni yang sempat disebut selaku pemilik, namun tampaknya berlalu begitu saja tanpa tanpa status apapun.
Intinya, Vonis: menyatakan terdakwa Hengki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang mengangkut mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa dijerat dalam pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa:
* 48 batang balok yang diduga mengandung timah dengan berat 733 kilogram dirampas untuk negara.
* 1 unit truk Hyundai berwarna biru dengan nomor Polisi BN 8083 AU;
* 1 lembar STNK atas nama PT. Telaga Timur Persada,
* unit handphone merk Redmi berwarna hitam dan bungkil sawit seberat ± 16.910 kilogram dikembalikan.
Sebelumnya JPU Hendriansyah dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menuntut terhadap terdakwa Hengki yakni dengan 3 tahun penjara saja.
Kasus lundup timah ini berawal diungkapkan oleh petugas Gakkum Ditpolair Polda Bangka Belitung di jalan Lintas Timur, Airanyir, pada 6 Februari 2025 lalu.***