Satres Narkoba Polresta Ringkus 4 Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polresta Ringkus 4 Pengedar Sabu.-Agus Putra-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Terbukti, selama dua hari terakhir ini, Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu.
Dari ketiga tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 20,16 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, ketiga tersangka bernama Muhamad Khulfan (29), Febri Umbara (23), Arief Mugo Pamungkas (30) dan Andre Maulana alias Cipung (27). Ke empat tersangka merupakan warga Pangkalpinang.
"Ke empat tersangka ini kita amankan secara terpisah di lokasi yang berbeda-beda. Penangkapan mereka berdasarkan informasi masyarakat," ungkap Raden kepada Babel Pos, Kamis (26/6/2025).
Raden menyebut, untuk tersangka Muhamad Khulfan dan Febri Umbara diamankan di lokasi yang sama. Keduanya ditangkap pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 02.20 WIB di pinggir Jalan Mayong RT 001 RW 001 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalanbalam Kota Pangkalpinang.
"Keduanya diamankan saat hendak transaksi. Dari tangan kedua tersangka ini, kita amankan barang bukti tiga bungkus sabu ukuran kecil siap edar dengan berat bruto 1,88 gram," beber Raden.
Sedangkan untuk tersangka Arief Mugo Pamungkas, lanjut Raden, diringkus pada Rabu (25/6/2025) sekira pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Kalamaya 1 RT 003 RW 001 Kecamatan Bacang Kelurahan Bukit Intan Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan badan, dikatakan Raden, pihaknya menemukan barang bukti satu bungkus sabu ukuran sedang. Kemudian saat dilakukan pengembangan lebih lanjut di kediaman tersangka yang berada di Jalan Tenggiri I RT 002 RW 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, polisi kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 2 bungkua ukuran sedang dan 4 bungkus ukuran kecil.
"Total barang bukti sabu yang kita amankan dari tersangka Arief ini sebanyak 10,62 gram," katanya.
Sementara itu, perwira balok tiga ini menambahkan, untuk tersangka Andre Maulana alias Cipung diamankan pada Rabu (25/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Pelabuhan Acun Jalan Ketapang Kelurahan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Kemudian, katanya, saat dilanjutkan pengembangan dirumah tersangka di Jalan A Yani Gang Pelita RT 03 RW 04 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang ditemukan barang bukti sabu sebanyak 23 bungkua ukuran kecil siap edar dengan berat bruto 6,02 gram.
"Selanjutnya untuk ke empat tersangka saat ini sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya. Selain sabu, kita juga turut mengamankan barang bukti lainnya dari tangan para tersangka," tutur Raden.
Raden menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.