Mengawal SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

JULIA-Dok Pribadi-

Oleh Julia

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

 

SELEKSI Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem pendidikan dimana berkaitan dengan hak calon peserta didik (CPD) untuk mendapatkan akses kebutuhan dasar di bidang pendidikan.   Dalam pelaksanaannya, cukup banyak permasalahan yang muncul bersifat teknokratif seperti kebijakan, prosedur pendaftaran, serta infrastruktur. Belakangan, permasalahan PPDB yang lebih menonjol adalah praktik fraud/kecurangan dalam proses seleksi jalur.

 

Mengingat masih banyaknya temuan secara nasional pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 baik temuan di lapangan maupun temuan seleksi pada jalur-jalur PPDB tahun 2024, sepertinya diperlukan langkah-langkah konkrit perbaikan layanan penyelenggaraan PPDB tersebut. Lantas bagaimana komitmen seluruh stakeholders terkait kesuksesan penyelenggaraan SPMB TA 2025/2026? 

 

SPMB dan Sekelumit Permasalahannya

Berbicara mengenai SPMB (PPDB pada tahun 2024) memang tidak luput dari polemik permasalahan tahunannya. Berdasarkan data pengawasan Ombudsman RI tahun 2024, ternyata cukup banyak temuan pelanggaran atau kendala dalam pelaksanaan PPDB tersebut sebagai berikut:

 

1) tidak adanya proyeksi daya tampung, pemetaan wilayah zonasi dan pemetaan keluarga tidak mampu dan disabilitas. 2) tidak optimalnya penyusunan jukni., 3) minimnya koordinasi lintas OPD, belum melibatkan satuan Pendidikan Swasta serta minimnya diseminasi juknis. 4) tidak meratanya ketersediaan dan sebaran satuan pendidikan, dimana belum meratanya penerapan standar pelayanan publik.

 

Adapun yang 5) belum optimal implementasi seleksi jalur (jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua). 6) masih ditemukan belum optimalnya pengawasan internal. 7) tidak adanya program pengawasan internal secara rutin selama PPDB.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan