Pendiri Sriwijaya Air itu Divonis 14 Tahun Penjara, Semua Perintah Hendry!

Hendry Lie-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Posisi sebagai Beneficial Ownership di perusahaan smelter timah PT Tinindo Inter Nusa (TIN), tak serta merta membuat posisi Hendry Lie yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri Maskapai Sriwijaya Air itu jadi aman. Buktinya, ia divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Hendry Lie dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu. Ini dikemukakan Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis, 12 Juni 2025.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Adapun vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.
Semua Perintah Hendry!
Meskipun dalam operasional ada nama Rosalina (GM PT TIN) dan Fandi Lingga (Manager Pemasaran PT TIN), namun dalam vonis dinyatakan semua yang dilakukan oleh kedua pimpinan itu justru atas perintah dan persetujuan atau sepengetahuan hendry Lie.
Hendry memerintahkan General Manager Operasional PT TIN sejak Januari 2017-2020 Rosalina dan Marketing PT TIN sejak tahun 2008-Agustus 2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT TIN tanggal 3 Agustus 2018 tentang penawaran kerja sama sewa alat prosesing timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa disebut telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Bahkan, Hendry memerintahkan Fandy mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkalpinang dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020 Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.
Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui perusahaan afiliasi PT TIN menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah. Ketiga orang tersebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dari PT Timah.
Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis (mewakili PT RBT) untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton yang seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.***