Polres Basel Tangani 9 Kasus Anak Bawah Umur, 4 Persetubuhan

Polres Basel Tangani 9 Kasus Anak Bawah Umur, 4 Persetubuhan.-Ilham-
TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) dalam periode Januari hingga Juni 2025, sudah menangani 9 kasus Anak Bawah Umur (ABH), yang empat diantaranya adalah persetubuhan. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni, pada Senin (09/06).
"Kita sudah menangani sembilan kasus ABH, tiga kasus penganiayaan serta dua kasus pengeroyokan dan empat diantaranya adalah persetubuhan di bawah umur," ucapnya.
Dikatakannya, semua proses penanganan anak yang berhadap dengan hukum melalui Unit PPA Satreskrim Polres Basel, telah di dilakukan dengan prosedur, dan aturan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Melihat hal tersebut tentu perlunya pengawasan orang tua terhadap anak, mulai dari pergaulan, tempat bermainnya, hal ini guna mencegah para anak anak menuju pergaulan yang negatif.
"Untuk mencegah kejadian anak berhadap dengan hukum peran penting orang tua dan keluarga sangat diperlukan dalam mengawasi tindak laku anak anaknya," terangnya.
Selama ini Polres Basel melalui Polsek jajaran juga melakukan berbagai sosialisasi ke sekolah maupun kegiatan lainnya. Gerak cepat unit PPA Sat Reskrim dalam menerima laporan dari masyarakat terkait kasus yang melibatkan ABH juga cepat, upaya upaya seperti ini lah perlu di lakukan untuk men cegah hal tersebut.
"Kepada masyarakat dan orang tua di Basel untuk meningkatkan perhatian, serta pengawasan terhadap anak-anaknya. Hal ini sangat penting untuk mencegah berbagai kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur, seperti kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan lainnya,” pungkasnya. (im)