Tersangka Penipuan, Bos Edi Ditahan di Lapas Tanjungpandan
--
TANJUNGPANDAN - Tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan Eddy Wijaya (Bos Edi), sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, selama 20 hari ke depan.
Usai menetapkan Bos Edi sebagai tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Belitung langsung mengirimnya ke Kejari beserta barang bukti 2 mobil mewah, 1 motor sport, uang ratusan juta dan berkas perkara.
Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan adanya kabar tersebut. Katanya, pihak kepolisian telah mengirim tersangka dan barang bukti, beberapa hari lalu.
"Saat ini, kita sudah menitipkan Eddy ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," kata Riki didampingi Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata, dilansir Belitong Ekspres, Kamis (5/6/2025)
Riki menjelaskan, dalam waktu dekat Kejari Belitung akan melimpahkan perkara kasus Bos Edi ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk segera disidangkan.
"Sedangkan untuk penuntut umum masih membuat surat dakwaan untuk dibacakan saat sidang perdana nanti," pungkas Beni Pranata.
Sementara itu, Eddy Wijaya belum berkomentar mengenai kasus yang dijalaninya. "Nanti silahkan langsung ke pengacara saya, " katanya.
Sebelumnya, Bos Edi resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Belitung. Pasalnya dia diduga telah melakukan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang hingga miliaran rupiah.
Saat ini, dia telah diamankan di Mapolres Belitung. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bos Edi langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, pada Selasa (3/6/2025, untuk P21.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo menyatakan, sebelum tersangka diamankan dia terlebih dahulu dilaporkan oleh korbannya yakni Sukardiono warga Jakarta Timur (Jaktim) pada tahun 2024 lalu.
"Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5,5 miliar," kata AKBP Sarwo Edi saat konferensi pers, di Mapolres Belitung.
Dia menjelaskan, terjadinya dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan tersebut dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024.
Saat itu, Rizki anak korban memposting tentang usaha Pengembangan Pemasaran Bisnis CAT Dan LEM.
Lalu Eddy menanyakan terbaik posting tersebut. Setelah itu dia menawarkan untuk buka di Belitung, akhirnya Rizki menyampaikan ke ayahnya hingga akhirnya mereka datang ke Belitung.
Sesampainya di Belitung, Eddy mengajak Sukardiyono dan Rizky untuk melakukan usaha pembebasan lokasi Lahan (Pasir Silika/Kuarsa) yang terletak di Kecamatan Sijuk.
"Setelah itu, Sukardiyono disuruh oleh Eddy untuk melakukan DP uang pembebasan sebesar Rp 900 juta dari DP sebesar Rp 4,6 miliar," jelas Kapolres.
"Setelah semua dilunasi, hingga saat ini lahan yang dijanjikan tidak kunjung dilunasi. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan ke Polres Belitung," sambungnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya, Eddy ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit Mobil Alphard dan satu unit Mobil, uang tunai kurang lebih Rp 250 juta, motor dan surat-surat lainnya," ungkap Kapolres.
"Setelah konferensi pers ini, Eddy beserta barang bukti langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Belitung, untuk dilakukan tahap dua," pungkas perwira dengan dua melati di pundak. (be)