Gunakan QRIS Palsu, Korban Rugi Rp25 Juta

--
*Polsek Bukit Intan
Amankan Pelaku Penipuan
PANGKALPINANG - Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pelaku penipuan yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu. Kapolsek Bukit Intan, AKP Yosyua Surya Admaja mengatakan, pelaku seorang pria bernama Faisyal Fahmi alias Ican (48), warga Jalan Dusun Sukamulya Desa Anggadita Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Pelaku diringkus pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB. "Saat ini pelaku sudah kita serahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek kepada Babel Pos, Sabtu (31/5/2025).
Kapolsek mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus penipuan dengan modus pembayaran bukti transaksi QRIS ini setelah pihaknya menerima laporan dari Sumiati, seorang pemilik toko kelontong di Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang menjadi korban pelaku pada Jumat (31/5/2025).
Awalnya, kata Kapolsek, korban mencurigai seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Yang mana saat itu, pelaku mendatangi tokonya untuk belanja rokok Sampoerna Mild 1 slop dan mie instan dua bungkus.
Saat melakukan pembayaran, lanjut Kapolsek, pelaku menggunakan aplikasi QRIS Dana dengan menunjukkan bukti transaksi palsu. Kemudian bukti transaksi tersebut lalu di foto menggunakan handphone pegawai toko, kemudian dikirim ke group whatsapp toko tersebut. "Kemudian pemilik toko melakukan pengecekan mutasi rekening QRIS pembayaran belanja toko, namun pembayaran yang dilakukan oleh pelaku tidak masuk ke dalam rekening korban," beber Kapolsek.
Merasa curiga, dikatakan Kapolsek, kemudian korban melakukan pengecekan CCTV yang berada di toko miliknya untuk mencari yang di duga pelaku dan modus yang dilakukannya. "Nah sekira pukul 15.30 WIB, pelaku ini datang lagi ke toko korban dan kemudian langsung diamankan oleh Personel Polsek Bukit Intan," tegas Kapolsek.
Saat diinterogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus pembayaran bukti transaksi QRIS palsu. Hanya saja, pelaku mengakui baru melakukan penipuan di satu toko di wilayah Pangkalpinang. "Untuk pertama kali, penipuan ini dilakukan mulai dari tanggal 13-30 Mei 2025 atau selama 18 hari. Dan dalam satu hari, pelaku beraksi sebanyak satu hingga dua kali. Atas kejadian ini, untuk sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung A03 warna merah dan CCTV. "Kasus ini akan terus dikembangkan Satreskrim Polresta Pangkalpinang, karena kita khawatir masih ada korban lainnya.Soalnya kadang toko-toko nggak laporan, karena kecil setiap transaksi, tapi kalau sudah direkap jadi besar," terang perwira balok tiga ini.
Atas kejadian ini, Mantan Kasat Intelkam Polresta Pangkalpinang ini mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek bukti transaksi jika pembayaran menggunakan QRIS. Jangan sampai, kata dia, masih ada masyarakat khususnya pemilik toko kelontong mengalami hal yang sama.
"Jangan terburu-buru untuk langsung percaya, sediakan waktu untuk memverifikasinya. Kemudian periksa kode QR yang digunakan dalam transaksi jual beli adalah kode QR yang sah dan tidak palsu dan jangan memberikan informasi pribadi seperti nomor rekening, password, atau informasi lainnya kepada orang lain yang tidak dikenal. Selanjutnya, laporkan kejahatan kika menjadi korban penipuan dengan modus QRIS palsu ini," pungkas Kapolsek.(pas)