Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Istana Sarankan Korpri ke Kemenpan RB, Pensiun ASN 70 Tahun?

Hasan Nasbi-screnshot-

WACANA pensiunan ASN 70 tahun, terus bergulir.

--------------------

BAHKAN, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi meminta agar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.  Konsultasi juga kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal perpanjangan masa usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.

"Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Menpan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah," jelas Hasan di Kantornya, Senin, 26 Mei 2025.

Ia mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan secara khusus di pemerintah. Ia menyebut hal tersebut baru berupa usulan-usulan saja.

Ia menyebut usulan-usulan tersebut kini telah ditampung oleh pemerintah.

"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," jelas Hasan.

"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. 

“Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa KORPRI telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan