Kasus Tipikor Timah Jilid II Menunggu, Perintangan itu Tercampur 'Gula'?
Febri Adriansyah-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kasus Tipikor masih saja menarik diikuti. Setidaknya, masih ada 2 momentum besar yang akan menjadi sorotan public negeri ini.
Jadi, meski ivonis berat dengan uang pengganti triliunan, bukan berarti pengusutan kasus tipikor tata niaga timah jilid II lebih ringan. Karena ternyata, saksi-saksi di jilid II justru juga dari kalangan kerabat dan keluarga para terpidana di Jilid I.
Untuk tersangka korporasi hingga saat ini belum ada perubahan, yaitu 5 perusahaan smelter swasta yang para bosnya sudah disidang dan divonis PN Tipikor Jakarta. Bahkan sudah ada vonis pada tingkat banding dari PT Jakarta yang lebih berat.
Kejagung diketahui telah resmi menetapkan 5 tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung yang menyampaikan, ke 5 tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025 lalu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut.
Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh masing-masing tersangka:
1) PT RBT sebesar Rp38 triliun,
2) PT SBS Rp23 triliun,
3) PT SIP Rp24 triliun,
4) PT TIN Rp23 triliun,
5) PT VIP Rp42 triliun.
"Ini sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie.
Dari sinilah diduga kuat akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Karena dengan perhitungann itu berarti, ada Rp 119 T dari total Rp 271 Triliun yang belum diketahui tanggungjawab siapa?