Ahmad Dhani Dinyatakan Bersalah

--
Musikus sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah terkait kasus dugaan penghinaan terhadap marga Pono. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menetapkan anggota Komisi X Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator.
Ahmad Dhani lantas diberi sanksi teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada pengadu dalam jangka waktu tujuh hari. Adapun Ahmad Dhani dilaporkan oleh musisi, Rayen Pono ke MKD DPR RI atas dugaan penghinaan marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sanksi disampaikan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keputusan persidangan seusai pemeriksaan Ahmad Dhani, Rabu (7/5). "Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin Dek Gam.
Menurutnya, Ahmad Dhani melanggar kode etik dan diharuskan meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan. "Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," sambung Dek Gam.
Sebelumnya, Rayen Pono dipanggil MKD sebagai pihak pelapor pada Selasa (6/5). Pemanggilan itu terkait laporannya terhadap Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani yang diduga sengaja memelesetkan kata Pono menjadi Porno saat menulis undangan serta diskusi royalti. (ant)