Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Beban Triliunan ke Ahli Waris?!

Suparta Saat Sidang Tipikor Timah-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022, Dirut PT RBT Suparta, meninggal dunia pada Senin, 28 April 2022 masih meninggalkan beban ahli waris.  Meski untuk pidana gugur bersama  wafatnya Suparta, tidak demikian dengan kerugian negara?

Karena, vonis hingga dtingkat PT Jakarta, selain penjara Suparta juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,57 triliun. Apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka seluruh harta bendanya akan disita oleh jaksa.

Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatakan bahwa apabila terdakwa meninggal dunia setelah terbukti ada kerugian negara maka hakim dapat menetapkan perampasan aset kepada ahli waris.

Hakim dapat menjatuhkan putusan untuk perampasan aset terdakwa yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, dengan dasar hukum gugatan perdata.  Perampasan aset ini dilakukan untuk menutupi kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.

Suparta dan Vonisnya?

Adalah Suparta, Dirut Smelter Timah, PT RBT --yang jadi salah satu salah satu terpidana kasus korupsi tata niaga di IUP PT Timah 2015-2022, meninggal dunia. 

Sebelumnya, dia divonis 19 tahun penjara bui dan mengganti rugi Rp 4,57 triliun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.  Dan saat ini masih menunggu hasil putusan dari tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).  

Prihal meninggalnya Suparta ini, dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.

Suparta meninggal di RSUD ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor.  Terkait penyebab meninggalnya, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya. 

“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya,'' katanya.

Bagaimana dengan kerugian negara dan hukuman pidananya?

Sesuai Pasal 132 KUHP 2023, kewenangan penuntutan pidana dinyatakan gugur apabila:

* Ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap setiap orang atas perkara yang sama

* Tersangka atau terdakwa meninggal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan