Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Imigrasi Deportasi 2 WNA Pakistan Galang Dana di Pangkalpinang

Dua WNA yang Dideportasi.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendeportasi dan mencekal 2 WNA Pakistan berinisial MA dan SS yang sempat melakukan penggalangan dana kemanusiaan di daerah ini.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melalui Subseksi Penindakan memeriksa 2 Warga Negara Pakistan dengan inisial MA dan SS di Masjid Jami’ Al Iman yang beralamat di Air Itam Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin 28 April 2025.

Imigrasi Pangkalpinang sebelumnya mendapat laporan dari salah satu instansi anggota Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa adanya aktifitas orang asing yang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang melalui Kasi Intelijen dan penindakan, Wahyu Purwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan keperluan pra investasi.

"Dari hasil koordinasi dengan Kemenag Pangkalpinang dibenarkan bahwa adanya laporan dua orang asing mengaku sedang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan di wilayah Timur Tengah dan aktivitas mereka tidak hanya dilakukan di rumah pribadi, namun juga menyasar beberapa masjid dan toko-toko di wilayah tersebut," kata Wahyu. 

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Kantor Imigrasi Pangkalpinang membawa kedua Warga Negara Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, keduanya mengakui telah meminta dan menerima sumbangan dari masyarakat.

Atas perbuatan tersebut, kedua Warga Negara Asing dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk senantiasa waspada dan apabila mengetahui adanya segala bentuk aktifitas warga negara asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan