Kontrakan Pengedar Sabu Digeledah Polisi
--
*BB 111,31 Gram Diamankan
TOBOALI - Seorang pemuda berinisial Ts (25) diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) setelah ketahuan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu-sabu. Diketahui, pelaku ini baru satu bulan mengontrak di sebuah rumah di desa Rajik, yang sebelumnya dari Sukadamai Toboali sebagai pekerja TI. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru satu bulan ini mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut,
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di rumah kontrakan TS diduga telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Pada saat diamankan serta dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu dengan berat 111,31 gram," ungkapnya, Minggu (27/04). "Adapun dari berat 111,31 gram, terdapat sebanyak 83 paket sabu siap edar," sambungnya.
Dikatakan Kapolres, penangkapan ini juga sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba serta melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah untuk menekan peredaran narkoba di Basel.
Oleh sebab itu, masyarakat agar selalu aktif serta melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui tentang peredaran narkoba. Pelaku terancam pidana pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahunn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Silahkan laporkan apabila ada yang mengetahui tentang peredaran narkoba, serta tindak kejahatan lainnya yang bisa menggangu situasi Kamtibnas di masyarakat," pungkasnya. (im)