Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Babel dan Polres Belitung Amankan 4 Orang & 9000 Liter Solar

-Humas Polda Babel-
KORANBABELPOS.ID - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Sat Reskrim Polres Belitung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini sendiri dilakukan diwilayah Kabupaten Belitung, Selasa (22/4/25) sekitar pukul 17.30 Wib.
"Ya benar, informasi yang kita terima, tim gabungan Polda dan Polres Belitung telah mengamankan lokasi penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar dengan TKP di PT. Bahtera Bersaudara Mandiri di Kecamatan Tanjung Pandan Belitung," kata Fauzan, Rabu malam.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Babel Amankan Pelaku Bawa Sabu 5 Kg di Pelabuhan Pangkalbalam
Dalam pengungkapan tersebut, Tim gabungan mengamankan sebanyak empat orang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut termasuk pemilik usaha.
"Ada 4 orang yang diamankan yakni AD (26) yang merupakan pemilik usaha serta 3 orang selaku sopir mobil berinisial FB (36), AW (30), HR (41)," jelas Fauzan.
Selain para terduga pelaku, kata Fauzan, tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya solar sebanyak 9.000 liter, 3 unit mobil, 5 buah tedmon berkapasitas besar, 80 derigen kosong serta 2 unit laptop dan 2 unit telpon genggam.
BACA JUGA:Operasi Pekat Polres Basel Amankan 12 Tersangka
"Saat dilokasi, tim gabungan menemukan 3 unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter, salah satu dari mobil itu telah terisi penuh dengan solar. Selain itu, ditemukan juga 4 buah tedmond yang salah satunya berisi sekitar 4.000 liter solar,"paparnya.
Fauzan juga membeberkan, hasil penyelidikan tim gabungan bahwa para pelaku ini diketahui membeli BBM jenis biosolar dari penyuplai dengan harga antara Rp 8.800 hingga Rp 9.200 per liter.
Kemudian, lanjutnya, para pelaku menimbun BBM solar tersebut di gudang dan menjualnya kembali kepada pihak industri dengan harga berkisar Rp. 10.500 hingga Rp. 14.000 perliter.
BACA JUGA:Curi Besi di PT BAA, Pria Asal Kenanga Diamankan Tim Kelambit
"Jadi BBM ini adalah BBM subsidi, tetapi dijual dengan harga industri. Ini jelas merupakan suatu tindakan pelanggaran. Hingga saat ini, tim gabungan masih mendalami jaringan penyuplai untuk menindak dari hulu ke hilir," ujar Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mengenai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Saat ini, tim gabungan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk perkembangan nantinya akan sampaikan kembali.