Diduga Melakukan Pemufakatan Jahat, PH Harvey Tersangka!

Junnaidi Saibih-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Ditetapkannya Junaidi Saibih sebagai salah satu tersangka oleh Kejagung, cukup mengagetkan. Ia terjerat dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Junaedi Saibih diketahui pengacara yang beberapa kali menangani kasus besar. Dia adalah
asisten profesor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. JS diketahui beberapa kali menangani sejumlah kasus besar. Ia membela mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain membela Rafael Alun, Junaedi pernah membela Harvey Moeis. Junaedi membela suami Sandra Dewi yang terjerat kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022.
Junaidi Saibih mengawal kasus Harvey Moeis hingga tingkat banding dan kalah. Harvey di tingkat banding dihukum tiga kali lipat dari sebelumnya. Harvey di tingkat pertama dijatuhi hanya hukuman 6,5 tahun penjara namun di tingkat banding dihukum 20 tahun penjara.
Junaidi Saibih dijerat dengan dugaan melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi penyidikan penanganan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP dan kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong.
Tak hanya Junaedi, rekannya Marcella Santoso (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum dirinya. Kemudian Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul Qohar.
Abdul mengatakan terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.
Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.
Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.
"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.***