Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Timah dan Gula, Tian Bantah 'Berita Titipan'

Tian Bachtiar Bantah Berita Titipan.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional, JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi timah dan impor gula. TB diduga menerima imbalan sebesar Rp400 juta untuk membuat konten pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan.
Konten tersebut kemudian disiarkan melalui kanal JAK TV, media sosial, hingga platform media online lainnya. Ia disebut bekerja sama dengan dua tersangka lain, Marcela Santoso (MS) dan advokat Junaedi Saibih (JS).
Meski demikian, saat digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Tian membantah adanya titipan berita dari pihak tertentu.
"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujarnya singkat kepada awak media, Selasa dini hari 22 April 2025.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, tindakan TB dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan resmi dari pihak manajemen JAK TV.
"JAK TV tidak mendapatkan keuntungan secara institusi, karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak," jelas Abdul Qohar.
Sementara itu, dua tersangka lain, MS dan JS, memilih bungkam saat meninggalkan gedung Kejagung.
MS hanya menunduk saat memasuki mobil tahanan, wajahnya tertutup masker, sementara tangannya diborgol.
JS pun tak memberikan komentar, hanya menutupi wajahnya dengan map merah muda yang dibawanya.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," jelas Qohar.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Tersangka MS, JS, dan TB diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap kedua tersangka yaitu JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Begitu juga Tersangka TB dilakukan penahanan 20 hari ke depan," tegasnya.
Sementara itu, Tersangka MS tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam perkara lain.