Berkas Kasus Dokter Surya Masuk Tahap 2
Berkas Kasus Dokter Surya Masuk Tahap 2.-Agus Putra-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Kasus Dokter Surya Hafidiansyah Putra yang jadi tersangka kasus Undang-undang ITE hingga kini masih terus berlanjut. Bahkan berkas perkaranya, saat ini sudah masuk tahap dua.
"Ya berkas perkara Dokter Surya sudah kita kirimkan ke kejaksaan untuk tahap dua dan sampai sekarang kita masih menunggu," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada BABELPOS, Senin, 21 April 2025.
"Dan yang terpenting, kita sudah mendapat petunjuk dari kejaksaan untuk berkas perkaranya, sudah kita penuhi dan kita balikkan berkasnya hari ini. Nanti kita teliti dulu, kalau masih ada lanjutan, ya kita penuhi, kalau gak, ya lanjut," sambung Riza.
Riza menegaskan, Polresta Pangkalpinang akan bekerja secara profesional dan transaparan dalam penegakkan hukum, terutama terkait kasus Dokter Surya.
Bahkan pihaknya memastikan kasus tetap akan berlanjut meski sebelumnya sempat dikabarkan ada rencana perdamaian antara kedua belah pihak.
Sementara terkait penangguhan tersangka, lanjut Riza, akan dilakukan hingga tahap dua.
"Dan jika nanti sudah tahap dua, itu artinya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, nanti tergantung pihak kejaksaan seperti apa untuk selanjutnya," kata Riza.
Dokter Surya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada, Kamis 13 Maret 2025 lalu. Tersangka keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, setelah Polresta Pangkalpinang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Surya Hafidiansyah Putra, Minggu 30 Maret 2025 lalu.
Dalam kasus ini Surya Hafidiansyah Putra ditetapkan tersangka, setelah Polresta Pangkalpinang menangkap tersangka pertama bernama Trie Lius Putri alias TLP (26).
Dimana tersangka ini memiliki peran masing-masing yaitu tersangka Trie Lius Putri alias TLP (26), berperan sebagai pengupload di media sosial TikTok dan tersangka Dokter Surya Hafidiansyah Putra orang yang menyuruh tersangka pertama.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Undang-undang ITE atas laporan pelapor yaitu Della Rianadita ke Polresta Pangkalpinang.(pas)