Diduga Terkait Kasus Tipikor Minyak Goreng, Giliran Oknum Hakim 'Digoreng'

Salah Satu Oknum yang Diringkus.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- WADAW! Kali ini, diduga terkait sidang Tipikor minyak goreng, eh malah berikutnya para oknum hakimnya yang 'digoreng'.  

Kemarin malam, (13/04), penyidik Pidsus Kejagung melakukan penahanan terhadap Muhammad Arif Nuryanta (MAN)  yang merupakan ketua Pengadilan Jakarta Selatan sekaligus mantan  wakil ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Arif ditahan tidak sendirian melainkan bersama dengan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera dan pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Mereka ditahan itu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau suap atas pengurusan perkara tipikor pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunanya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sd April 2022 atas 3 korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yakni:

1. PT Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

2. PT Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Terakhir, PT Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Melalui rilis resminya yang diterima BABELPOS, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar 

menyatakan, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan 5  tempat di  Jakarta. Hasilnya diperoleh barang bukti di antaranya berupa: SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG. Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah sdr, AR. 

Ditemukan di dalam tas milik sdr. MAN berupa 1  buah amplop berwarna coklat yang berisi 65   lembar uang pecahan SGD 1000.   1  buah amplop berwarna putih yang berisi 72  lembar uang pecahan USD 100. 23  lembar uang pecahan USD 100, 1  lembar uang pecahan SGD 1000, 3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50. 

11   lembar uang pecahan SGD 100, 5  lembar uang pecahan SGD 10, 8  lembar uang pecahan SGD 2.  7  lembar uang pecahan Rp100.000, 235  lembar uang pecahan Rp100.000, 33  lembar uang pecahan Rp50.000. 3  lembar uang pecahan RM50, 1  lembar uang pecahan RM 100.  1   lembar uang pecahan RM 5, 1  lembar uang pecahan RM 1.

Selain uang, penyidik juga telah menyita dari rumah tersangka AR berupa 1  unit mobil Ferrari Spider  dari rumah  AR. 1  unit mobil Nissan GT-R dan 1  unit mobil Mercedes Benz.

Dalam perkara minyak goreng tersebut pihak JPU telah menjerat  masing-masing terdakwa korporasi dengan pasal secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo  pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Korporasi tersebut dipidana dengan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp 1 miliar.

Sementara pidana tambahan  berupa uang pengganti masing-masing: 

1) Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. 

2) Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan