KPK Sita Barang Bukti elektronik dan Motor: Segera Panggil Ridwan Kamil

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu-Antaranews.com-
KORANBABELPOS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Barang bukti tersebut disebut berupa barang elektronik dan sepeda motor.
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, seperti dikutip dari ANTARANEWS.
Saat ini, lanjut Asep, penyidik KPK saat ini sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut. Sayangnya Asep mengaku tidak hafal rincian dari kendaraan tersebut. Asep juga menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.
BACA JUGA:Lisa Minta Maaf ke Istri Ridwan Kamil
Sebelumnya, KPK pada Senin, 10 Maret 2025, menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB. Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
BACA JUGA:Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor Iklan BJB, KPK akan Periksa RK
SUMBER ANTARA