Kasus Tipikor Timah Korporasi, Kejagung Periksa Hongky Listiyadhi

Harli Siregar-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Kejagung terus massif memeriksa saksi-saksi dalam kasus tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, terkait tersangka dari korporasi.
Hal yang cukup menyita perhatian, saksi yang hari ini diperiksa di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, adalah Hongky Listiyadhi (HL) dalam kapasitasnya selaku Direktur PT Bangun Mega Lestari. Hongky selama ini dikenal sebagai arsitek.
Hongky diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
''Pemeriksaan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH Mhum.***