Tersangka Korporasi Tipikor Timah Masih 5 Perusahaan? Berapa Smelter Tersangka Baru?

Febri Adriansyah-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Pengusutan tipikor tata niaga timah jilid II hingga saat ini masih pengusutan dan pemeriksaan saksi-saksi.  Selain itu, untuk tersangka korporasi juga hingga saat ini belum ada perubahan, yaitu 5 perusahaan smelter swasta yang para bosnya sudah disidang dan divonis PN Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan 5 tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.  Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung yang menyampaikan, ke 5 tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

"Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut.

Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh masing-masing tersangka:

1) PT RBT sebesar Rp38 triliun, 

2) PT SBS Rp23 triliun, 

3) PT SIP Rp24 triliun, 

4) PT TIN Rp23 triliun, 

5) PT VIP Rp42 triliun. 

"Ini sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie.

Lalu, berarti ada Rp 119 T dari total Rp 271 Triliun yang belum diketahui tanggungjawab siapa?

''Sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun sisanya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab (sisanya), tentunya akan kita tindak lanjuti," lanjut Febrie menandaskan.

Dari pernyataan Febrie ini, menunjukkan ada indikasi bakal ada tersangka baru dalam khusus dalam tipikor tata niaga timah korporasi ini?  Siapa, masih menunggu keterangan resmi kejagung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan