Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Basar & Peltu Yohanes, Tersangka!

Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan.-Tim-

DUA prajurit TNI AD yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, yakni Kopda Basar dan Peltu Yohanes alias YGL, resmi jadi tersangka.

PENETAPAN keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan Polda Lampung dan Puspomdam Sriwijaya yang diasistensi langsung Puspomad. 

Penetapan keduanya menjadi tersangka disampaikan oleh WS Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025. 

"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," katanya.

Eka menerangkan, penetapan tersangka untuk keduanya dilakukan usai penyidik polisi militer menemukan sejumlah bukti. Bukti itu dikumpulkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi TNI dan Polri. 

"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," jelasnya.

Sebagai informasi, peristiwa berdarah itu terjad di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada Senin 14 Maret 2025. 

Saat itu, kepolisian hendak menggerebek arena perjudian sabung ayam yang dilakukan oleh Polsek Negara Batin dan Polsek Way Kanan. 

Tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan