Pura-pura Mau Beli Malah Bawa Kabur Motor

--

    SUNGAILIAT - Pelaku pembawa kabur motor warga saat pura-pura transaksi jual beli dibekuk polisi. Pelaku diamankan tak sampai 12 jam usai membawa kabur motor Honda CRD saat pura pura transaksi jual beli di Sungailiat.
    Sebelum pelaku diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Tim Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pelaku bernama Muhammad Hanafi/MH (25) membawa kabur motor korban pada Kamis (20/3) malam. MH yang tinggal di Pangkalpinang ini membawa kabur motor milik korban bernama Brian Glen Tristan (22) Warga Belinyu.
    Kejadian tersebut bermula, saat korban hendak menjual sepeda motornya lewat media sosial Facebook. Korban dan pelaku yang sebelumnya sudah bertukar nomor telepon lalu janji temu di Sungailiat untuk melihat motor.
    Sekitar pukul 14.00, keduanya bertemu di Sungailiat, lalu pelaku MH berpura-pura hendak mencoba sepeda motor korban. Namun setelah ditunggu pelaku tak kunjung balik.  "Kita sempat deal-dealan lewat WA, dan akan COD di Sungailiat, tak jauh dari rumah Sakit Jiwa Sungailiat. Karena dia (MH) bilang, dia dari Koba Bangka Tengah, jadi kita ketemu di Sungailiat," kata Brian Glen Tristan.
    Setelah ketemu, pelaku bilang ingin mencoba motor  yang korban tidak menaruh curiga. Naas saat motor dicoba korban dibohongi karena pelaku rupanya tak kunjung kembali. "Saya tunggu nggak balik-balik, akhirnya saya melaporkan ke Polres Bangka," sebutnya.
    Kurang dari 12 jam pelaku MH diamankan polisi saat berada di Jalan Lintas Timur Merawang.
Di hadapan polisi, MH mengaku, sengaja membawa kabur milik korban lantaran ingin memiliki sepeda motor trail.
    "Berangkat dari Pangkallinang, memang sudah ada niat ingin mengambil motor tersebut pak. Motornya untuk saya pakai sendiri, karena saya memang ingin punya motor itu," katanya.
    Usai membawa kabur, pelaku sempat membuang plat nomor polisi motor korban di pinggir pantai. Ia juga membuang jaket supaya tidak diketahui jejaknya. Akibat perbuatannya, MH harus diamankan ke Mapolres Bangka guna
 pemeriksaan lebih lanjut.(trh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan