Suami Ratna Galih Terancam Pailit

--

Drama utang yang melibatkan suami artis Ratna Galih, Muhammad Sawkani, terus berlanjut di Pengadilan Niaga Surabaya. 

Sawkani, yang menjadi penjamin pribadi atas utang perusahaan miliknya, PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS), tidak pernah hadir langsung dalam agenda rapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), memunculkan dugaan tidak beritikad baik. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, apabila debitor tidak hadir sepanjang persidangan PKPU, maka pengadilan wajib menyatakan debitor pailit. Jika hingga batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya dia tidak hadir, maka dia terancam dinyatakan pailit. Dalam putusan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby, Sawkani disebut telah memberikan jaminan pribadi atas utang PT ATS. Artinya, dia bertanggung jawab penuh untuk melunasi seluruh utang perusahaan. 

Selain itu, berdasarkan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kreditur dapat langsung menagih Sawkani atas utang PT ATS yang telah jatuh tempo. “Termohon PKPU II (Sawkani) telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata, kreditur dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari Sawkani atas utang PT Anugerah Tujuh Sejati yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau dengan kata lain, Sawkani mempunyai utang kontinjen (utang yang berasal dari penjamin/penanggungan) kepada kreditur,” tulis Majelis Hakim dalam putusan yang dikutip, Kamis (13/3). 

Apabila Sawkani dinyatakan pailit, seluruh aset yang dimilikinya, termasuk aset yang atas nama Ratna Galih, berpotensi disita dan dilelang oleh kurator. Saat ini, terdapat sembilan aset berupa tanah dan bangunan milik Sawkani yang dijaminkan ke bank. Jika hasil penjualan aset tersebut tidak mencukupi untuk membayar utang sebesar Rp94 miliar, rumah Sawkani dan Ratna Galih di Bali pun terancam disita. 

Di tengah polemik ini, terungkap fakta lain bahwa salah satu pemegang saham PT ATS adalah Haji Muhidin, Gubernur Kalimantan Selatan periode 2025–2030 yang baru saja dilantik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Haji Muhidin pada 8 Maret 2024, tercatat kekayaannya mencapai Rp414 miliar. Fakta ini menambah sorotan publik terhadap kasus yang menimpa Sawkani. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan