Kontrakan Pengedar Sabu Digeledah Polisi

Kontrakan Pengedar Sabu Digeledah Polisi.-Tri Harmoko-
Tersangka Bersama Sabu 6,81 Gram Diamankan
SUNGAILIAT – Satresnarkoba Polres Bangka menangkap seorang pria berinisial DS alias Kiki (42) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap Kiki (42) dilakukan pada Minggu (9/3), dengan total barang bukti sabu seberat 6,81 gram.
Kasi Humas Polres Bangka AKP Era anggraini, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00, tim Satresnarkoba Polres Bangka menemukan seorang pria mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
"Saat itu, DS alias Kiki sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Raya Balunijuk, Desa Pagarawan. Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat," jelas AKP Era Anggraini kepada wartawan, Rabu (12/3).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 unit ponsel merk Oppo, 1 unit sepeda motor Honda Vario.
DS alias Kiki mengakui masih menyimpan narkoba di kontrakannya di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.
Dari kontrakan tersebut, tim kembali menemukan barang bukti tambahan, antara lain 18 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 bal sedotan, 1 kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. "DS alias Kiki diduga berperan sebagai pengedar yang menjual paket sabu kepada pelanggannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Kiki dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," sebut AKP Era Anggraini. (trh)