Aman? Meski Gagal Seleksi Kompetensi PPPK, Kemenpan RB Jamin Dapat NIP
Ilustrasi-screnshot-
PARA tenaga tenaga honorer yang telah mengabdi bekerja di pemerintahan bertahun-tahun langsung sujud syukur dan bergembira.
-----------------
PASALNYA, pemerintah membuka perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 lebih memprioritaskan tenaga honorer.
Dimana perekrutan penerimaan PPPK 2024 dibagi 2 tahap. Dimana tahap 1 memasuki seleksi.
Perekrutan penerimaan PPPK 2024 tahun ini dilakukan pemerintah adalah agar di tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer.
Jadi secara otomatis tenaga honorer bakal diangkat menjadi ASN. Tetapi dengan mengikuti seleksi PPPK. Rupanya, bagi tenaga honorer yakni peserta yang dalam seleksi kompetensi PPPK nanti gagal, tetap mendapatkan NIP.
BACA JUGA:Guru PPPK Ngajar di Sekolah Swasta Mulai 2025, Kamis, Kenaikan Gaji Guru Diumumkan
Jelas ini menjadi kabar baik bagi para peserta seleksi kompetensi PPPK 2024. Ini dikarenakan BKN dan Kemenpan RB akan memberikan NIP meskipun peserta seleksi kompetensi gagal. Seluruh peserta yaitu tenaga honorer adanya keputusan dari Kemenpan RB dan BKN itu membuat peserta PPPK tidak perlu khawatir.
Untuk diketahui, pemberian NIP pada peserta PPPK yang gagal dalam seleksi kompetensi ini merupakan wujud nyata dari janji Kemenpan RB untuk mengangkat 1,7 juta tenaga honorer.
Jadi, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2025.
Namun tidak semua honorer yang gagal dalam seleksi kompetensi PPPK akan mendapatkan NIP. Ini berlaku hanya honorer yang masuk dalam database BKN saja yang akan mendapatkan NIP dari Kemenpan RB.
Jadi, untuk peserta yang gagal dalam seleksi kompetensi PPPK, akan mendapatkan NIP sebagai PPPK paruh waktu. Diinformasikan, meski gagal dalam seleksi PPPK 2024, namun peserta ini tetap menjadi bagian dari ASN lewat jalur PPPK paruh waktu.
Honorer terdata dalam database BKN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai ASN.
Untuk itu, peserta yang gagal dalam seleksi kompetensi PPPK tidak perlu merasa sedih. Dengan alasan tetap bekerja dan tidak ada istilah PHK atau berhenti.