Januari 2024, PPN 12 Persen Diberlakukan

Sri Mulyani-Antara-

KORANBABELPOS.ID.- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dan secara resmi akan berjalan mulai pada 1 Januari 2025 nanti.

Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen ini, sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 15 November 2024.

Dengan adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka nantinya besaran PPN di Indonesia menjadi PPN dengan nilai tertinggi se-ASEAN, bersama dengan negara Filipina.***

 

Tag
Share