Polisi Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Motor Yamaha R2
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Motor Yamaha R2.-Agus Putra-
PANGKALPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha R2 milik seorang pemuda berusia 23 tahun, warga Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Buser Naga pada Selasa (3/3/2026), setelah melalui tahap penyelidikan yang dimulai pada Senin (2/3/2026).
Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya terkait hilangnya kendaraan yang seharusnya dirental.
"Kejadian terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang. Korban melaporkan bahwa motor Yamaha R2 miliknya dengan nomor polisi BN 3260 AC, digelapkan setelah dirental kepada salah satu pelaku," jelas Ipda Teddy.
Teddy mengungkapkan, berdasarkan kronologis kejadian, pelaku pertama bernama Haki Fizuanto (25), warga Kelurahan Rejosari, pada awalnya menawarkan kepada korban untuk merental motor tersebut selama tiga bulan dengan iming-iming uang sewa Rp2.850.000 per bulan. Korban yang menyetujui hal tersebut kemudian menyerahkan kendaraannya kepada Haki.
Namun, kata Teddy, hanya sehari kemudian pada Jumat (5/9/2025), Haki yang mengalami kesulitan ekonomi menggadaikan motor tersebut kepada pelaku kedua, Sovia Afrianti (32), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam dengan nilai gadai Rp8,1 juta tanpa batasan waktu.
Tak berhenti sampai di situ, lanjutnya, Sovia kemudian menjual motor tersebut kepada pelaku ketiga, Sandot (28), seorang petani dari Desa Ranggas, Kabupaten Bangka Selatan dengan harga Rp13 juta. "Korban baru mengetahui kendaraannya digadai pada Senin (27/10/2025) setelah meminta keterangan kepada istri pelaku pertama. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp33.450.000," ujarnya.
Ipda Teddy menambahkan, pelaku pertama Haki Fizuanto sebelumnya sudah diamankan dan ditahan terkait kasus pembakaran pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah diinterogasi, dia mengaku melakukan tindak pidana penggelapan dan memberikan keterangan mengenai dua pelaku lainnya.
"Kami kemudian berhasil mengamankan Sovia Afrianti dan Sandot beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R2 yang menjadi objek perkara. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," pungkas Ipda Teddy.(pas)