Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat

Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat.-Tim-

PANGKALPINANG — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, Jumat (20/2). 

Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, tren jumlah penerima KIP Kuliah terus meningkat setiap tahun sejak 2020. Tren ini terlihat pada penerima mahasiswa baru maupun total penerima secara keseluruhan, termasuk penerima yang sedang menjalani studi (ongoing). 

Pada tahun 2020, anggaran KIP Kuliah tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Anggaran tersebut terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp14,9 triliun pada tahun 2025 dengan jumlah sasaran penerima sebanyak 1.044.921 mahasiswa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah berdasarkan DIPA naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menuturkan bahwa Kemdiktisaintek terus mengawal program KIP Kuliah agar anggarannya tidak berkurang dan program dapat terlaksana lebih baik lagi. 

Menteri Brian menyebut bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, Menteri Brian berkomitmen bahwa Kemdiktisaintek akan terus memperluas akses pendidikan melalui program KIP Kuliah yang merupakan "Jembatan Harapan" bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi dan memastikan anak-anak Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi namun berprestasi, tetap bisa menempuh dan lulus pendidikan tinggi.

Kemdiktisaintek akan terus memastikan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan perguruan tinggi serta semua pihak lain dilarang melakukan pungutan bagi penerima KIP Kuliah. Terkait perbedaan distribusi jumlah penerima di perguruan tinggi tertentu, Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek selaku pengelola KIP Kuliah menyampaikan bahwa variasi tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Distribusi kuota KIP Kuliah pada periode 2020–2024 didasarkan pada daya tampung masingmasing program studi berdasarkan akreditasi program studi pada masing-masing perguruan tinggi. Skema ini menempatkan kapasitas kampus dan kualitas program studi sebagai dasar pengalokasian kuota, sehingga jumlah penerima di tiap kampus mengikuti kebijakan yang relatif stabil dari tahun ke tahun sehingga persentase jumlah penerima dimasing-masing perguruan tinggi relatif tetap.

Mulai tahun 2025, PPAPT Kemdiktisaintek ditugaskan mengelola program KIP Kuliah. Untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima, prioritas penerima bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberikan berdasarkan jumlah pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan telah terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti SNBP dan SNBT.

Sedangkan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan berdasarkan daya tampung masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi pada PTS di wilayah kerja LLDikti.

Dengan kebijakan ini, prioritas penerima KIP Kuliah melekat pada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang lulus seleksi masuk PTN melalui SNBP atau SNBT sehingga secara otomatis akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah setelah diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi.

Ini artinya bahwa pemerintah semakin memprioritaskan bagi siswa-siswi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik dan memiliki keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan KIP Kuliah. Selain itu, pemerintah memberi prioritas lebih besar agar mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin bisa kuliah di program studi unggulan, baik di PTN maupun PTS di seluruh Indonesia. 

Setiap kebijakan baru tentu memiliki implikasi dalam implementasinya. Dengan kebijakan baru di tahun 2025, jumlah kuota secara nasional minimal tetap 200 ribu mahasiswa baru. Namun, PTN tidak langsung mendapatkan kuota bagi penerima KIP Kuliah seperti tahun 2020 - 2024. Jumlah penerima ditentukan oleh berapa banyak siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus SNBP atau SNBT. 

Oleh karena itu Kepala PPAPT Kemdiktisaintek, menyampaikan bahwa jika di suatu perguruan tinggi jumlahnya menurun, hal itu bisa terjadi karena banyak siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau yang terdata di DTKS atau PPKE maksimum desil 3 yang tidak lulus SNBP atau SNBT, sehingga tidak dapat masuk di kampus tersebut, atau karena proporsi pendaftar dari pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, DTKS dan PPKE memang tidak banyak.

Dengan demikian, penurunan pada satu perguruan tinggi tidak mencerminkan pengurangan kuota secara nasional, tidak pula mencerminkan pengurangan anggaran KIP Kuliah. Hal ini merupakan konsekuensi dari distribusi berbasis data dan hasil seleksi tahun berjalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan