KKP dan DKP Babel Dorong Kepatuhan KKPRL
KKP dan DKP Babel Dorong Kepatuhan KKPRL.-Agus Putra-
PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus memacu penataan ruang laut demi mewujudkan prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan.
Upaya ini diperkuat melalui Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Tahun 2026 yang digelar bersama Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Hotel Aston Emidary, Pangkalpinang,baru baru ini.
Kepala DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PKP3K) Harun, menyatakan bahwa sosialisasi ini penting mengingat Bangka Belitung merupakan provinsi kepulauan dengan pertumbuhan pesat sektor budidaya, khususnya tambak udang, yang berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, ketahanan pangan, dan ekspor bernilai ekonomi tinggi.
“Pemanfaatan ruang laut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi agar keberlanjutan lingkungan dan kepastian usaha dapat terjaga,” lanjut Harun.
Pemprov Babel, kata dia, telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2020–2040 sebagai dasar pengelolaan ruang laut berkelanjutan, yang saat ini sedang dalam proses integrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
Harun menjelaskan, Pemprov Babel telah memiliki tiga lokasi yang mengantongi KKPRL, yakni instalasi perikanan dan tambak udang di Tanjung Kerasak, keramba jaring apung budidaya kerapu di Tanjung Rusa Belitung, serta pembangunan dermaga di Pulau Buku Limau, termasuk kewajiban pelaporannya juga sudah kami lakukan,” tegas Harun.
Namun, berdasarkan hasil identifikasi tahun 2025, terdapat 295 objek (74 persen) pemanfaatan ruang laut di berbagai sektor mulai dari pariwisata, industri perikanan, budidaya, pertambangan hingga dermaga yang belum memiliki KKPRL. Data ini menunjukkan masih kuatnya kebutuhan sosialisasi dan pembinaan berkelanjutan.
Sementara itu, Rossa Herretrenggi dari Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP memperkenalkan terobosan layanan bernama "Jempol KKPRL". Program "Jemput Bola" ini dirancang untuk memberikan layanan yang cepat dan tepat dengan menghadirkan pemerintah langsung di lokasi (onsite). "Layanan ini mencakup pra-pendaftaran berupa pendampingan, asistensi, konsultasi KKPRL, hingga identifikasi lapangan," ujar Rossa dalam paparannya.
Melalui sistem ini, pelaku usaha diarahkan untuk melakukan pendaftaran KKPRL melalui sistem OSS/E-SEA yang diikuti dengan verifikasi lapangan dan pemutakhiran data secara transparan. Ia juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang mengurus izin PKKPRL untuk waspada terhadap kemungkinan ancaman scam atau penipuan. Pembayaran PNBP hanya dilakukan lewat OSS dan dibayarkan apabila sudah dinyatakan layak dari system.
Rossa menekankan bahwa pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian merupakan bagian integral dari tata ruang nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023. Landasan hukum ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Meski kemudahan layanan telah disiapkan berdasarkan data, DKP mencatat masih ada tantangan besar di lapangan. Berdasarkan hasil identifikasi pada tahun 2025, terdapat 295 objek atau sekitar 74% kegiatan pemanfaatan ruang laut di Babel yang belum memiliki dokumen KKPRL. Angka ini mencakup sektor pariwisata, industri perikanan, pertambangan, hingga dermaga.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh penyuluh, pelaku usaha dan Dinas Perikanan kabupaten dan Kota Harun berharap seluruh pemanfaatan ruang laut di Bangka Belitung segera memiliki izin legal demi menjaga ekosistem tetap terjaga sekaligus memastikan investasi tetap mengalir.(pas)