DPRD Babel Pertajam Raperda Pertambangan Mineral
DPRD Babel Pertajam Raperda Pertambangan Mineral.-Tim-
PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergerak cepat dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif di lapangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan Mineral DPRD Babel, Imam Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya bersama jajaran eksekutif berkomitmen untuk terus mempertajam substansi materi dalam Raperda tersebut. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan melibatkan kalangan akademisi untuk membedah naskah akademik secara mendalam. "Kami ingin memastikan setiap kekurangan dalam draf Raperda ini dapat segera direvisi melalui masukan para ahli. Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan akademisi sangat penting agar produk hukum ini sempurna," ujar Imam saat memberikan keterangan di Pangkalpinang, Rabu (11/02/2026).
Saat ini, proses pembahasan telah memasuki tahap awal, yakni pembahasan Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum.
Imam menjelaskan bahwa Pansus sangat berhati-hati dalam menyusun alur regulasi, termasuk memastikan perlindungan bagi para pekerja tambang timah masuk dalam poin krusial yang digodok. "Kami sedang mengolah poin-poin menyangkut perlindungan pekerja.
Ini adalah amanah yang harus kita kawal agar mereka memiliki payung hukum yang jelas saat bekerja di lapangan," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. Guna menghasilkan regulasi yang transparan dan bebas dari intervensi, DPRD Babel mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan saran dan masukan. Imam menekankan bahwa keberhasilan Raperda ini bergantung pada sinergi semua komponen daerah. "Bola saat ini ada di Pansus. Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi media, asosiasi tambang, pemerhati lingkungan, hingga masyarakat umum untuk memberikan saran agar percepatan Raperda ini maksimal," tambahnya.
Pansus berharap, dengan dukungan dan doa dari masyarakat, Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ini dapat segera diselesaikan tepat waktu dan menjadi solusi atas berbagai dinamika pertambangan di Bangka Belitung. (bbp)